Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 23:54 WIB

50460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATAM) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas penambangan pasir ilegal yang terjadi di Kabupaten Konawe. Dalam aksi bertajuk “Seruan Aksi Tangkap Penerima Aliran Dana Penambang Pasir Ilegal”, massa secara terbuka menuntut agar oknum polisi yang diduga menerima dana dari aktivitas tambang ilegal segera diperiksa dan ditindak tegas oleh aparat internal kepolisian.

Massa menyoroti seorang anggota kepolisian berinisial MD yang diketahui bertugas di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe. MD diduga kuat menerima aliran dana dari sejumlah pelaku tambang pasir ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah Konawe. Dugaan ini telah lama beredar dan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab seorang aparat penegak hukum.

Koordinator aksi sekaligus jenderal lapangan, Enggi Indra Syahputra, dalam orasinya menyatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tambang ilegal mencerminkan kegagalan institusional dalam menjaga integritas hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Ia menyebut bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan disiplin kepolisian, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polsek Medan Timur Tangkap Pria Tikam Sepupu

“Oknum berinisial MD harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Enggi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal yang melibatkan aparat negara.

Undang-Undang Minerba secara jelas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, sementara Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk dalam kegiatan pertambangan ilegal. Apabila terbukti menerima dana dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, maka oknum aparat juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait gratifikasi atau suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan, massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aliran dana tambang ilegal di wilayah-wilayah terdampak, seperti Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, serta Desa Linonggasai dan Desa Teteona di Kecamatan Wonggeduku Barat.

Baca Juga :  Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

Aksi damai yang dilakukan sejak pagi dimulai dari Markas Polda Sultra dan berlanjut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan untuk menghentikan tambang ilegal, mencopot aparat yang terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Suasana tetap kondusif selama aksi berlangsung.

Menurut para pengunjuk rasa, aktivitas tambang pasir ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga memperkaya pihak-pihak tertentu secara ilegal, menciptakan ketimpangan ekonomi, dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada penindakan nyata. Negara harus hadir dalam melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa aparat tidak bermain dalam praktik kejahatan,” ujar Enggi menutup orasinya, Senin (30/6/2025).

Dengan semakin kuatnya sorotan masyarakat sipil terhadap praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum penegak hukum, publik menanti tindakan tegas dan transparan dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Harapan masyarakat kini tertumpu pada keberanian lembaga penegak hukum dalam menjaga integritasnya serta menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan ataupun institusi. (red/Tim)

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Dugaan Penganiayaan Wartawan di SPBU Simpang Ajamu, Korban Laporkan Kasus ke Polsek Panai Tengah.
Aroma Intimidasi dan Suap Bayangi Laporan Dugaan Kejahatan Pejabat Sumedang
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Diamankan Kurang dari 24 Jam! Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Cabuli Anak SLB di Berastagi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB