Suka Makmue : Personel Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor yang dipimpin langsung oleh Danki 3 Batalyon C Pelopor berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di Desa Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selasa,(24/06/2025).
Dalam operasi ini, tim gabungan yang terdiri dari Brimob Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polres Nagan Raya berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dan basah dengan total berat mencapai 180 ton.
Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektar dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan dengan rata-rata tinggi sekitar 1,5-2 meter sebanyak 960 ribu batang ganja seberat 180 ton,”
Keberhasilan ini diraih setelah tim melaksanakan penyisiran intensif selama lebih kurang lima hari. Selama operasi, tim menghadapi medan berat berupa perbukitan curam dan jalur terjal yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.
Turut hadir di lokasi pengungkapan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., M.H., yang secara langsung memantau jalannya kegiatan dan memberikan dukungan kepada seluruh personel di lapangan.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh, khususnya di daerah yang sulit dijangkau seperti ini,” ujar Komandan Batalyon C Pelopor, Kompol Usman, SE, MM, melalui Danki 3 Batalyon C Pelopor, Iptu Abdi Rama Surya dalam keterangannya kepada media.
Ladang ganja yang ditemukan tersebar di kawasan pegunungan yang tertutup lebat oleh vegetasi, sehingga memerlukan kerja ekstra untuk melakukan pemetaan, penelusuran, dan penyisiran area. Setelah dilakukan pemusnahan di lokasi, sebagian besar barang bukti juga diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak Bareskrim Polri bersama Polres Nagan Raya untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan ladang ganja terbesar di Aceh dalam beberapa tahun terakhir, dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah.
Dari operasi tersebut, polisi sudah mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan tukang packing ganja.
Mereka kini mengejar dua orang buron yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati. (red)