DPP KAMPUD Adukan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Ke Kejari Setempat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:52 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja honorarium narasumber senilai Rp. 1.423.950.000,-, dan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 90.025.000,-, di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, pada Selasa (25/7/2023).

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya.

“Menindaklanjuti hasil pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap penggunaan keuangan Negara/daerah di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2022 untuk belanja honorarium Tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 90.025.000,-, belanja honorarium narasumber senilai Rp. 1.423.950.000,-, diduga telah terjadi praktik KKN, yaitu dengan modus tim yang dibentuk bukan merupakan tim yang bersifat koordinatif dan bukan merupakan tugas tambahan karena tim hanya berasal dari internal Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan terhadap tugas pendampingan pembahasan rancangan peraturan daerah bukan merupakan tugas tambahan dan merupakan tugas dan fungsi sehari-hari”, kata Seno Aji,

Baca Juga :  Karang Taruna Desa Saur Saebus Kec. Sapeken Kab. Sumenep, Madura Minta Pemdes Agar Memberikan Alat Olahraga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Beliau melanjutkan juga bahwa dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan untuk tim pendampingan Badan anggaran DPRD kota Bandar Lampung diduga telah terjadi KKN yaitu dengan modus operandi tim yang dibentuk bukan merupakan tim yang bersifat koordinatif dan bukan merupakan tugas tambahan karena tim yang disusun hanya berasal dari internal Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan terhadap tugas pendampingan Badan anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, bukan merupakan tugas tambahan dan tugas dan fungsi sehari-hari, kemudian pada belanja honorarium narasumber, senilai Rp. 1.423.950.000,- yaitu dengan modus operandi pemberian uang honorarium narasumber kepada anggota DPRD masing-masing kegiatan sebesar Rp. 425.000,-/orang per jam, sehingga terdapat pembayaran kepada anggota DPRD sebagai narasumber, sedangkan dalam pelaksanaan fungsinya anggota DPRD telah diberikan hak-hak keuangan meliputi uang representasi, dan tunjangan alat kelengkapan”, jelas Sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.

Baca Juga :  D’ Catering KBB Dirugikan oleh Oknum, LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum

Diakhir penjelasannya Seno Aji menduga pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara/daerah di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dari alokasi tahun anggaran 2022, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan korupsi,

“Terhadap penggunaan keuangan daerah oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dinilai tidak sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, pungkas Seno Aji.

Sementara, pihak Kejari Kota Bandar Lampung melalui PTSP Kejari setempat menyampaikan akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan.

“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Viona.

Berita Terkait

Honorarium Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Melebihi Batas Perpres, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI
Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M
Birokrasi Kian Ruwet di Ogan Ilir: Rakyat Miskin Dipaksa “Ngadap Raja” Demi Sekedar Bantuan Mendesak
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Berkunjung, Gandeng DPC Akpersi Musi Rawas 
Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM
Gubernur NTB Didesak Diperiksa, FPNM Nilai Dana BTT Tak Transparan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB