DPP KAMPUD Adukan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Ke Kejari Setempat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:52 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja honorarium narasumber senilai Rp. 1.423.950.000,-, dan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 90.025.000,-, di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, pada Selasa (25/7/2023).

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya.

“Menindaklanjuti hasil pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap penggunaan keuangan Negara/daerah di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2022 untuk belanja honorarium Tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 90.025.000,-, belanja honorarium narasumber senilai Rp. 1.423.950.000,-, diduga telah terjadi praktik KKN, yaitu dengan modus tim yang dibentuk bukan merupakan tim yang bersifat koordinatif dan bukan merupakan tugas tambahan karena tim hanya berasal dari internal Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan terhadap tugas pendampingan pembahasan rancangan peraturan daerah bukan merupakan tugas tambahan dan merupakan tugas dan fungsi sehari-hari”, kata Seno Aji,

Baca Juga :  Mantap, Bendera Pataka IWO-Indonesia Berkibar di Seluruh Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Beliau melanjutkan juga bahwa dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan untuk tim pendampingan Badan anggaran DPRD kota Bandar Lampung diduga telah terjadi KKN yaitu dengan modus operandi tim yang dibentuk bukan merupakan tim yang bersifat koordinatif dan bukan merupakan tugas tambahan karena tim yang disusun hanya berasal dari internal Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan terhadap tugas pendampingan Badan anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, bukan merupakan tugas tambahan dan tugas dan fungsi sehari-hari, kemudian pada belanja honorarium narasumber, senilai Rp. 1.423.950.000,- yaitu dengan modus operandi pemberian uang honorarium narasumber kepada anggota DPRD masing-masing kegiatan sebesar Rp. 425.000,-/orang per jam, sehingga terdapat pembayaran kepada anggota DPRD sebagai narasumber, sedangkan dalam pelaksanaan fungsinya anggota DPRD telah diberikan hak-hak keuangan meliputi uang representasi, dan tunjangan alat kelengkapan”, jelas Sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.

Baca Juga :  MENGENAL LEBIH DALAM JAMINAN FIDUSIA DALAM SOSIALISASI BERSAMA KANWIL BANTEN

Diakhir penjelasannya Seno Aji menduga pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara/daerah di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dari alokasi tahun anggaran 2022, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan korupsi,

“Terhadap penggunaan keuangan daerah oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dinilai tidak sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, pungkas Seno Aji.

Sementara, pihak Kejari Kota Bandar Lampung melalui PTSP Kejari setempat menyampaikan akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan.

“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Viona.

Berita Terkait

Jelang HPN 2026, DPW IWO Indonesia Banten Gelar Konsolidasi Organisasi
Bantuan Rp200 Juta Digulirkan BUMDes Sindangkerta, Minyak Kita Mengalir ke Warga Kampung Malaka
Negara Hadir di Tengah Duka: 3.349 Personel Dikerahkan Cari Korban Longsor Bandung Barat
Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Menu Membusuk dan Distribusi Terlambat, Program MBG di Ujungjaya Disorot Warga
Skandal Seleksi Desa Lido: Alibi Muhammad Dong Terbongkar, Pertemuan Malam Hari Dinilai Operasi Gelap
PPWI-OI Desak Kominfo Ogan Ilir Gelar Rapat Kerja Media dan Peringatan HPN ke-80
Viral Dugaan Pungli Dana Desa di Dinas PMD Ogan Ilir, Disebut Sudah Jadi “Budaya”

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:26 WIB

Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi dengan SKK Migas, Bahas Migas dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:53 WIB

Bupati Meranti Lantik Kepala Sekolah Definitif di Seluruh Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:18 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Gelar Sembang Budaya, Bersama Ketum LAMR Provinsi Riau 

Senin, 12 Januari 2026 - 22:28 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:38 WIB

Polres Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Torpedo 2026, 42 Tim Berlaga

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:41 WIB

Ketum DPH LAMR Kepulauan Meranti Buka Festival Budaya Melayu Pulau Merbau

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:45 WIB

Hadiri Pelantikan PSMTI Meranti, Bupati Asmar Dorong Kolaborasi Sosial dan Budaya

Berita Terbaru