MENGENAL LEBIH DALAM JAMINAN FIDUSIA DALAM SOSIALISASI BERSAMA KANWIL BANTEN

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 18:05 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan Sosialisasi Diseminasi Layanan Jaminan Fudisia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, pada Senin (25/3).

Bertempat di Serang, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Perwakilan Direktorat Jenderal AHU Dwi Ayu Rarasmita, Ketua Bid. Akuntansi, Perpajakan dan Pengembangan FKD pada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto serta Praktisi Jaminan Fidusia Sri Kurniati Handayani Pane dan Kepala Unit Pelaksana Tkenis WIlayah Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  PJ. Bupati Nagan Raya Segera Bentuk UPTD Pengelolaan Persampahan

“Seiring berjalannya waktu, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, untuk permohonan pendaftaran jaminan fidusia itu sendiri mengalami lonjakan yang signifikan. Hal ini di karenakan dengan semakin menjamurnya industri multifinance yang pada intinya mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia, sebagai maksud guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen,” Tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.

Dodot Adikoeswanto bilang, dalam menanggapi permasalahan tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Direktorat yang berwenang menangani urusan pendaftaran fidusia telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru, salah satunya pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).

Baca Juga :  *Pelaku Berhasil Ditangkap : Kasus Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung*

Pendaftaran jaminan fidusia meliputi pula kewajiban bagi kreditur untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia pada saat hutang pokok yang dijamin dengan fidusia telah lunas untuk selanjutnya dilakukan pencoretan atau biasa dikenal dengan istilah Roya.

“Kreditur yang karena kelalaiannya tidak pencoretan pencatatan melakukan Jaminan Fidusia dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah adanya pelunasan hutang dari debitur dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung gugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh debitur jika debitur tidak dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut”, tegas Dodot.(red)

Berita Terkait

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru