Kurang Potong PPh Pasal 21 Oleh Sekretariat DPRD Bandar Lampung, DPP KAMPUD Laporkan Ke Ditjen Pajak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 03:18 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan perihal dugaan tindak pidana perpajakan atas kekurangan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung di tahun anggaran 2022, ke Kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung pada Selasa (25/7/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Kamis (27/7/2023).

“Dapat kami jelaskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang disinyalir sengaja tidak mengenakan tarif pajak progresif pada penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022, kemudian Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, hanya dikenakan tarif sebesar 15% sehingga terdapat kekurangan pemotongan kondisi ini tentunya berakibat telah merugikan penerimaan Negara sebesar Rp. 1.845.637.594,-,” jelas Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang low profil.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Listrik di Sekda Lamteng Ke Kejati Lampung

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, modus operandi dalam dugaan telah terjadinya tindak pidana perpajakan dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, diperkuat dari pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung mulai menggunakan tarif pajak progresif di Bulan Januari 2023.

“Seharusnya pihak ketiga dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan para Anggota DPRD melalui mekanisme penerapan pajak progresif namun pihak Sekretariat DPRD baru menerapkan tarif progresif pada Januari 2023, sehingga hal ini bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini menyampaikan atas dasar tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan atas kekurangan
pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar
Lampung sebesar Rp. 1.845.637.594,-, yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar
Lampung.

Baca Juga :  Puluhan Masa Geruduk Kantor Bupati Hampir Ricuh, Pendemo GMP NSS Akan Datang Lebih Banyak Jika Tetap Mendatangkan Artis Siti Badriyah

“Dengan adanya kurang potong PPh pasal 21 atas penghasilan para anggota DPRD Kota Bandar Lampung tersebut, maka patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya
Undang-undang 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan, dan kita meminta DJP Bengkulu dan Lampung untuk menegakan hukum dan menerapkan ketentuan yaitu
UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan dengan surat paksa”, pungkas Seno Aji.

Sementara pihak DJP Bengkulu dan Lampung melalui penerima dokumen pada bagian pengarah pelayanan menyampaikan akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan.

“Laporan ini akan Kami teruskan kepada Pimpinan”, kata Apri. (RED)

Berita Terkait

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan ASN Kabupaten Karo Laksanakan Gotong Royong
Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya
HALAL BIHALAL KECAMATAN SAGULING KBB YANG DIHADIRI OLEH WAKIL BUPATI KBB
Bupati Karo Tinjau Langsung Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Massal ASN di Perbatasan Karo – Deli Serdang hingga Kabanjahe
Kunjungan Humanis Pemdes Sukamantri: Langkah Kecil, Makna Besar untuk Masa Depan Sukabumi
Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P Buka Secara Resmi kegiatan Seleksi Paskibraka Tingkat Daerah TA 2025, Diikuti 182 Orang Peserta
Liputan Kandang Ayam Berujung Maut: Wartawan Masuk IGD Usai Dikeroyok
Hari Kedua Pasca Lebaran, Suasana Kekeluargaan Warnai Kantor Desa Sukamantri

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 07:21 WIB

Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Minggu, 20 April 2025 - 07:15 WIB

Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Sabtu, 19 April 2025 - 18:07 WIB

Sertifikat PRONA Bujung Dewa Belum Terbit, BPN Tubaba Jelaskan Kendala Tumpang Tindih Lahan Dengan Transmigrasi Subang Wijaya

Sabtu, 19 April 2025 - 18:03 WIB

Sertifikat PRONA Bujung Dewa Belum Terbit, BPN Tubaba Jelaskan Kendala Tumpang Tindih Lahan Dengan Transmigrasi Subang Wijaya

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

DPMPTSP Tubaba Imbau Dealer di Pulung Kencana Patuhi Aturan Lingkungan dan Perizinan

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Rabu, 16 April 2025 - 17:17 WIB

Dinkes Tubaba Akan Lakukan Peninjauan Lapangan Terkait Praktik Perawat Gigi Tanpa Papan Nama

Rabu, 16 April 2025 - 13:53 WIB

LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Puskesmas Kartaraharja

Berita Terbaru