AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  waspadaindonesia.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Jum’at (6/03/2026).

Regulasi tersebut menjadi dasar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga generasi muda Indonesia dari berbagai risiko negatif di ruang digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.

Baca Juga :  Junaedi Abdul Rasyid: Komitmen Kami Menjaga Hak dan Perjuangkan Kesejahteraan Jurnalis Anggota FPII

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan implementasi dari turunan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.

“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi akun pengguna,” tegas Meutya Hafid.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan platform digital untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, terutama pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten berbahaya di internet,” tambahnya.

AKPERSI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Industri Media Harus Sesuai Aturan, Agus Kliwir Ingatkan Pentingnya Legalitas

Organisasi ini juga mendorong seluruh platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah dan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.

Ketua Umum AKPERSI menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegas Rino.

Dengan diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.

 

Rilis: DPP AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional
Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Menteri KKP, Bahas Penguatan Sektor Perikanan
Seruan Hentikan MBG Disorot, DPP LIPPI: Itu Ancaman bagi Generasi Emas Indonesia
APRESIASI HARI PERS SEDUNIA: POLRI DINILAI HUMANIS LINDUNGI WARTAWAN SAAT TUGAS LIPUTAN 
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
SETELAH 20 TAHUN, UU PPRT DISAHKAN PRABOWO SAAT HARI BURUH DI MONAS
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
MIYA 4D Diduga Lakukan Praktik Penipuan, Pengguna Merugi dan Minta Kominfo Blokir Situs

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:11 WIB

Melalui Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:31 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kominmen Untuk Memberantas Peradaran Narkoba Diwilayah Hukumnya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:39 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Kamis, 30 April 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran

Berita Terbaru