AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  waspadaindonesia.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Jum’at (6/03/2026).

Regulasi tersebut menjadi dasar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga generasi muda Indonesia dari berbagai risiko negatif di ruang digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.

Baca Juga :  Kunker FPII Pererat Kemitraan Pers dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan implementasi dari turunan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.

“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi akun pengguna,” tegas Meutya Hafid.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan platform digital untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, terutama pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten berbahaya di internet,” tambahnya.

AKPERSI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam di Tangkap, Pemuda Pengangguran Bobol Rumah Majikan Ibunya, Curi Mobil Mazda "2"*

Organisasi ini juga mendorong seluruh platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah dan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.

Ketua Umum AKPERSI menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegas Rino.

Dengan diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.

 

Rilis: DPP AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
Inalum Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi Kinerja ESG Berkelanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 08:55 WIB

Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026 Bupati Karo Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Damai, Kasih, Persaudaraan.

Kamis, 9 April 2026 - 09:58 WIB

Kab Karo Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026 Di Ikuti Tiga Negara dan 33 Kabupaten/Kota

Selasa, 7 April 2026 - 08:20 WIB

Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis

Senin, 6 April 2026 - 19:40 WIB

Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karo Tahun 2026 Secara Resmi Dibuka

Jumat, 3 April 2026 - 13:05 WIB

Pemkab Karo Klarifikasi Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Kepada Kejari Karo Dilakukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo Tahun 2026

Rabu, 1 April 2026 - 22:13 WIB

10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan

Rabu, 1 April 2026 - 09:42 WIB

Lembaga Adat Karo Indonesia (LAKI) Audiensi Ke Bupati Karo Sampaikan Tujuan Berdirinya Lembaga LAKI

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB

ACEH TENGGARA

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIB