ROKAN HULU- Meskipun baru menjabat, hitungan Hari, namun AKP Buyung Kardinal SH MH sebagai Orang Nomor Satu di Mako Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) tetap berkomitmen untuk tidak mentolerir apapun bentuk Narkotika di Wilayah kerjanya.
Terbukti, atas perintah AKP Buyung Kardinal SH, MH, Personil Polsek Kuntodarussalam, berhasil meringkus seorang Pria dalam kasus Narkotika jenis Sabu dengan Tempat Kejadian Perkara di Jalan AMD Desa Bukit Intan Makmur Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Senin (31/7/2023) sekitar Pukul 06.30 Wib.
“Iya Bang, Kita mengamankan Tersangka berinsial KJ (41),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (1/8/2023).
“Sedangkan, Barang Bukti yang diamankan berupa Satu Bungkus Plastik Putih Bening, ukuran Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Helai kertas Timah Rokok, Satu Bungkus Kotak Rokok merek Luffman, Satu Mancis warna Biru, Satu kaca Pirex, Satu Tas Sandang merek Second dan Satu perangkat Alat Hisap jenis Bong,” rinci Kapolsek.
AKP Buyung menerangkan, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 06.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek kunto Darussalam memperoleh informasi dari Masyarakat
Informasi tersebut menjelaskan, di jalan AMD Desa Bukit Intan Makmur, ada salah seorang dilihat Warga, seseorang yang dicurigai dan memasuki areal Kebun Sawit
Orang tersebut diduga merupakan Pelaku yang sering melakukan pencurian buah Kelapa Sawit milik Warga
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama dengan Anggota Polsek Kuntodarussalam, berangkat ke lokasi Jalan AMD Desa Bukit Intan Makmur untuk memastikannya
Kemudian langsung menyetop seorang Pria yang sedang mendorong Sepeda Motornya dan menginterogasinya
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan saat itulah ditemukan di dalam tasnya berupa sejumlah Barang Bukti
Atas pengakuan KJ Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan padanya saat diamankan adalah merupakan Narkotika jenis Sabu sisa pemakaiannya bersama dengan BB Br Simbolon,
“Dibeli dengan jumlah paket Rp.200.000, selanjutnya diduga Pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan berikut dengan barang buktinya dan dibawa ke Polsek Kuntodarussalam,” pungkasnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Buyung mengakhiri
(HPR)