Tiga Tersangka Kasus Pertambangan Quari Tanpa Izin Pemerintah, Ditangkap Personil Satreskrim Polres Rohul

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:36 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU– Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tiga Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah.

“Tersangka KA alias EM (35) dengan Pekerjaan Operator Alat Berat dan HE (39) Pemilik Quari, AL alias AR (48) Pemilik Quari,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Kamis (10/8/2023) di Mako Polres Rohul

Kapolres AKBP Budi, Ketiga Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian, Barang Bukti berupa Satu Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu pc 200 warna Kuning dan Dua Kantong Plastik yang berisikan kerikil berpasir alami,” tutur Pucuk Pimpinan Polri di Mako Polres Rohul.

Diterangkan, Kapolres AKBP Budi, pada Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Aliran Sungai Batang Lubuh Desa Nogori Kumu Kecamatan Rambahhilir, terdapat adanya dugaan TP melakukan kegiatan Usaha Penambangan Tanpa IUP

Baca Juga :  Rutan Ternate Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika dengan Modus Pelemparan

Atas informasi tersebut, Kapolres Rohul memerintahkan Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, supaya Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 Wib, Team melihat se Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning, tengah melakukan penambangan di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu Desa Rambah,” kata AKBP Budi.

“Ketika itu, Team langsung menyuruh Operator Alat Berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti,” sebut Orang Nomor Satu di Mako Polres Rohul ini.

Team Unit Tipiter melakukan wawancara terhadap Operator inisial KA. Menurut keterangan Operator, dirinya bekerja Operator atas suruhan dan digaji

Baca Juga :  Gotong Royong Bersama Masyarakat Di Kecamatan Merdeka "Sehat Kita Bayak Kita"

Pemilik dari Usaha Penambangan atau Quari inisial HE dan AL. Pada saat, Tim Unit II Tipiter Polres Rohul melakukan penangkapan HA dan AA di Lokasi penambangan tersebut.

Kemudian, dilakukan wawancara terhadap HA dan AA Mereka mengakui usaha pertambangan Milik Mereka di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Desa Rambah tidak memiliki izin dari Pemerintah.

“Sehingga Operator dan Pemilik Usaha Quari dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres AKBP Budi.

“Untuk Ketiga Tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara,” tutup AKBP Budi.

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Menebar Kebaikan di Ramadhan, IWO-I KBB Satukan Wartawan dalam Nuansa Kekeluargaan
Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru