Pelaku Edar Gelap Narkotika Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 13:54 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo.Waspada Indonesia |  Satuan reserse narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilkum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan kali ini oleh Unit II Satresnarkoba, dilakukan pada Rabu(16/8/2033) lalu sekira pukul 17.30 WIB di Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo, tepatnya di perkebunan sawit.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.K, CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, S.H, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yakni BI(34) IWAN, warga Desa Lawe Mantik Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara dan HS(33), warga Desa Lau Pakam Kec. Mardingding Kab. Karo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja”, jelas Henri. Sabtu(19/8/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam

” Pengungkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat yang kita terima Rabu(16/8) pagi lalu,jadi kita langsung turun ke lokasi yakni di Perladangan Sawit di Desa Pengulu Kec. Mardinding untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku”, jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba membuahkan hasil, hingga sekira Pukul 16.30 WIB personel Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama BI dan HS di Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo, tepatnya di perkebunan sawit.

Saat penangkapan dan dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 2800 (dua ribu delapan ratus) gram yang masing masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak diatas tanah di lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Pemilik Sabu 4,70 Gram Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan Tanpa Perlawanan

Hasil interogasi keduanya, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka berdua yang rencanya akan diedarkan.

Juga turut disita 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam milik BI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna silver tanpa plat yang terparkir dilokasi penangkapan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses Lidik dan Sidik”, ucap Henri.

Keduanya dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara tutup Henry.

 

( Natanael 366 )

Berita Terkait

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Polrestabes Medan Tahan Tiga Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar
Apel Gelar Pasukan OPS Lilin Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Dihadiri Wakil Bupati Karo
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Hamdani Ketua YARA Aceh Barat Ucapkan Selamat Dan Berikan Apresiasi Kepada Kapolres
Dukung Ketahanan Pangan Polres Tanah Karo Bersama Dinas Perikanan Karo, Tebar Benih Ikan Nila 12.500 Ekor
Simbol Integritas,Bawaslu Karo Tanam Pohon Manggis Di Halaman Kantor Sekretariat

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:58 WIB

Ranny Fahd A Rafiq : Berikan Power Motivasi pada Pelantikan DPP KNPI, ini Isinya

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:37 WIB

Fahd A Rafiq : Konsisten Menyerukan Pemuda (KNPI) Bersatu, Ini isi Pidatonya

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:00 WIB

Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Mobilitas Warga di Kawasan Anyer

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:54 WIB

Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak, Kapolri: Standar Pelayanan Semakin Baik

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:36 WIB

Tahap II Komisi Irigasi untuk Pengelolaan Jaringan Irigasi.Pemkab Nagan Raya Gelar Sidang

Senin, 23 Desember 2024 - 16:12 WIB

Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI 

Senin, 23 Desember 2024 - 16:07 WIB

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru 

Senin, 23 Desember 2024 - 00:51 WIB

Terkait Penolakan PPN, TA Khalid : PDIP Cakap Tak Serupa Bikin

Berita Terbaru

DAERAH

Skandal Penghinaan Wartawan di Soppeng: Siapa Dalangnya?

Kamis, 26 Des 2024 - 00:13 WIB