Pelaku Edar Gelap Narkotika Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 13:54 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo.Waspada Indonesia |  Satuan reserse narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilkum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan kali ini oleh Unit II Satresnarkoba, dilakukan pada Rabu(16/8/2033) lalu sekira pukul 17.30 WIB di Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo, tepatnya di perkebunan sawit.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.K, CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, S.H, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yakni BI(34) IWAN, warga Desa Lawe Mantik Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara dan HS(33), warga Desa Lau Pakam Kec. Mardingding Kab. Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja”, jelas Henri. Sabtu(19/8/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga :  Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024

” Pengungkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat yang kita terima Rabu(16/8) pagi lalu,jadi kita langsung turun ke lokasi yakni di Perladangan Sawit di Desa Pengulu Kec. Mardinding untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku”, jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba membuahkan hasil, hingga sekira Pukul 16.30 WIB personel Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama BI dan HS di Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo, tepatnya di perkebunan sawit.

Saat penangkapan dan dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 2800 (dua ribu delapan ratus) gram yang masing masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak diatas tanah di lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Terkait Desa Percontohan Program Pokok PKK Di Kabupaten Karo 2024

Hasil interogasi keduanya, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka berdua yang rencanya akan diedarkan.

Juga turut disita 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam milik BI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna silver tanpa plat yang terparkir dilokasi penangkapan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses Lidik dan Sidik”, ucap Henri.

Keduanya dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara tutup Henry.

 

( Natanael 366 )

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:01 WIB

Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:58 WIB

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WIB

Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:29 WIB

Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:02 WIB

Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:57 WIB

STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bau Anyir Dana Bencana: LSM KALIBER Mendesak Polda Aceh Audit Total BPBD Aceh Tenggara!

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB