KPRI Prima Husada Dikelola Tidak Jujur…?, Ketum LSM KIPPI Kembali Mengungkap Informasi Baru

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 17:45 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Nelson Hutahayan selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) pada Sabtu (02/09/2023) kembali membongkar dugaan kebobrokan dan kejahatan para pengurus koperasi Prima Husada, Kali ini Ketua Umum KIPPI menyingkap informasi baru tentang adanya sebagian anggota koperasi yang keluar karena mengetahui koperasi Prima Husada sudah tidak dikelola dengan jujur.

Menurut Nelson, tim investigasi dan pemberitaan LSM KIPPI telah melakukan kerja di lapangan. Alhasil, diperoleh informasi bahwa sebagian anggota koperasi Prima Husada yang bekerja sebagai ASN di RSUD Bangkinang telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota koperasi dan menanggapi kemunduran tersebut koperasi hanya mampu mengembalikan harta kekayaan anggota 2 orang setiap bulan nya, kata ketua ini.

Lanjut lelaki kelahiran tahun 1972 ini, selain itu ada juga beberapa anggota koperasi Prima Husada yang bekerja dibeberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar juga mengundurkan diri dan meminta harta kekayaan anggota Koperasi untuk dikembalikan, namun aneh nya sewaktu simpanan wajib dipotong setiap bulan anggota koperasi tidak pernah membuat surat permohonan menjadi anggota koperasi tetapi saat hendak meminta harta kekayaan malah harus membuat surat permohonan pengunduran diri.

Baca Juga :  Zulkifli Kadis Pendidikan Nagan Raya Hadiri Pembagian Biaya Siswa Untuk SD Babah Dua Dari PT BSP

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan-nya juga Koperasi Prima Husada diduga mempersulit pengembalian harta kekayaan milik anggota dengan membuat surat permohonan pengunduran diri, diduga karena tidak mempunya dana tunai. Sehingga surat pengunduran diri dilakukan untuk menunda pengembalian uang kepada anggota yang ingin mengundurkan diri, Ungkapnya.

“Kuat dugaan dana harta kekayaan anggota sudah kosong di koperasi tetapi kalau pun pengurus koperasi dapat mengembalikan harta kekayaan anggota 2 orang setiap bulan dari dana simpanan wajib yang disetor sebesar Rp. 100.000 tiap bulan-nya.”, Ujar-nya.

Disampung-nya pula, “Saat ini diduga koperasi masih mampu bertahan dikarenakan masih mempunya dana sekira 110juta setiap bulan dan dana tersebut dipastikan adalah hasil iuran simpanan wajib dari 1100 orang yang masih menjadi anggota. Oleh karena itu, diduga kuat harta kekayaan anggota sesungguhnya sudah kosong”, Sebut Nelson mengakhiri.

Sementara itu ditempat terpisah salah seorang anggota koperasi yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, Sejak tahun 2003 saat melihat LPJ koperasi yang diketuai oleh Dalimi dirinya sudah mengetahui koperasi sudah dilaporkan keuangan-nya secara tidak jujur. Sehingga, dirinya tidak berminat menjadi anggota KPRI Prima Husada, Kata sumber yang layak dipercaya.

Baca Juga :  Kembali Ke Komisi V Irmawan Akan Perjuangkan Program Berkelanjutan

Juga hal senada diungkapkan salah seorang ASN yang bertugas di puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar mengungkapkan, bahwa sudah tidak percaya lagi atas pengelolaan dana koperasi. Selain itu, sejak awal diberdirikan-nya koperasi yang mulai tahun 1999 AD/ARD Koperasi Prima Husada sampai 2023 tidak pernah dibagikan kepada seluruh anggota koperasi, terang sumber yang sehari harinya bertugas sebagai ASN di dinkes Kampar ini.

“Dalimi selaku ketua Koperasi menjadi ketua koperasi seumur hidup merupakan dugaan bukti bahwa koperasi Prima Husada sudah dikelola tidak benar. Makanya, saya mengajukan pengunduran diri agar harta kekayaan saya dikembalikan dan anehnya sejak tahun 2022 saya mendapatkan informasi ada anggota yang meminjam sebesar 50juta malah dimintai surat tanah. Padahal sebelum-nya tidak pernah ada jaminan”, Terang sumber terpercaya ini mengakhiri.

Sampai pemberitaan ini di publikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan. (Red/Tim-KIPPI)

Berita Terkait

SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal
Sorotan atas Aksi Keluarga Bupati di Polsek: Bukti Lemahnya Komitmen Terhadap UU Pers dan Transparansi Pemerintahan
Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”
Resmi Menjabat Ketua DPD Bara JP Kalbar, Sarmianus Senky Bawa Harapan Baru untuk 2025–2030
Solidaritas Pers: Enam Organisasi Media Resmi Lapor Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru