Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:20 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan antar Kabupaten.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi menerangkan, penangkapan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba, dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas Dari Narkoba).

Pengungkapan ini langsung dipimpin AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dan penindakan berawal pada Rabu, (23/8/2023), sekitar pukul 11.00 wib, di Wisma Adian Bilah Jalan H.Adam Malik Kelurahan Rantau Parapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, pada seorang pengedar Sabu berinisial SY alias Yani (21) warga Kelurahan  Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan tersangka Yani, berhasil disita 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, seberat 16,47 gram netto, dompet putih hitam, dan HP Android merk OPPO.

Baca Juga :  Mengejutkan Fakta Dugaan Mafia Hukum Yang Berakibat Dokter Tunggul Dikorbankan

Dari hasil interogasi singkat Yani mengakui, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R alias Kiki, yang beralamat di Gang  Bogor Jalan Urip.

Tidak ingin buruan lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap R alias Kiki di rumahnya.

Dari penggeledahan badan dan rumah R alias Kiki didapatkan 2 bungkus plastik klip putih berisi sabu, seberat 12,85 gram netto,6 bungkus plastik klip kosong dan HP merk OPPO warna biru.

Tersangka R alias Kiki mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang berinisial IS alias Siis, warga Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Mendapat info berharga tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Dalam waktu 3hari, petugas berhasil menangkap, dan mengamankan Is als Siis di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dari tersangka Is alias Siis, disita 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 5.85 gram netto, 2 HP merk OPPO dan Nokia dan uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Simalungun Tegaskan Konsistensi Berantas Narkoba Usai Bongkar Sindikat Sabu

Tersangka Is alias Siis, juga mengaku sering mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu ke beberapa wilayah. Antara lain, Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Jiki dan Is, merupakan residivis dalam perkara yang sama, dan mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak bebas dari penjara.

Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp300.000 per gramnya. Tersangka mengaku nekad menjual narkoba, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu, untuk proses selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun.

Berita Terkait

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala
Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu
Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Ungkap Kasus Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:13 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:03 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:00 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:02 WIB

Hermawan S.T Wakil Ketua DPRD Pringsewu Fraksi PKB Apresiasi Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46 WIB

Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:52 WIB

Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Bandung Baru Tahun 2024 Sudah Tepat Dan Tidak Melanggar Aturan

Berita Terbaru