Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:20 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan antar Kabupaten.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi menerangkan, penangkapan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba, dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas Dari Narkoba).

Pengungkapan ini langsung dipimpin AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dan penindakan berawal pada Rabu, (23/8/2023), sekitar pukul 11.00 wib, di Wisma Adian Bilah Jalan H.Adam Malik Kelurahan Rantau Parapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, pada seorang pengedar Sabu berinisial SY alias Yani (21) warga Kelurahan  Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan tersangka Yani, berhasil disita 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, seberat 16,47 gram netto, dompet putih hitam, dan HP Android merk OPPO.

Baca Juga :  Diduga Hakim Alergi terhadap Wartawan dalam Sidang Perkara Pidana Pasal 362 di Pengadilan Negeri Cikarang

Dari hasil interogasi singkat Yani mengakui, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R alias Kiki, yang beralamat di Gang  Bogor Jalan Urip.

Tidak ingin buruan lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap R alias Kiki di rumahnya.

Dari penggeledahan badan dan rumah R alias Kiki didapatkan 2 bungkus plastik klip putih berisi sabu, seberat 12,85 gram netto,6 bungkus plastik klip kosong dan HP merk OPPO warna biru.

Tersangka R alias Kiki mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang berinisial IS alias Siis, warga Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Mendapat info berharga tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Dalam waktu 3hari, petugas berhasil menangkap, dan mengamankan Is als Siis di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dari tersangka Is alias Siis, disita 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 5.85 gram netto, 2 HP merk OPPO dan Nokia dan uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Nagan Raya Kepung Rumah DPO Narkoba 1 Orang Berhasil Di Amankan 

Tersangka Is alias Siis, juga mengaku sering mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu ke beberapa wilayah. Antara lain, Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Jiki dan Is, merupakan residivis dalam perkara yang sama, dan mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak bebas dari penjara.

Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp300.000 per gramnya. Tersangka mengaku nekad menjual narkoba, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu, untuk proses selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun.

Berita Terkait

Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terjerat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru
Pastikan Kondisi Ruang Tahanan Aman, Bersih, Serta Seluruh Prosedur Pengamanan Berjalan Sesuai Standar Operasional Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Tahanan

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru