Banda Aceh, WASPADA INDONESIA -Sidang lanjutan pada Rabu (06/09/2023). Persidangan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi APBK Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, Tahun Anggaran/TA 2021 tahap kelima sukses diselenggarakan di PN Tipikor Banda Aceh.
Pada persidangan kali ini dengan menghadirkan seluruh para saksi dan tim ahli dari Dinas Inspektorat kota Subulussalam.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Subulussalam,Bapak Supardi.SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana khusus,KASI PIDSUS-Renaldho Ramadhan.SH.MH dan KASUBSI PENYIDIK-Danu Rachmamullah.SH
Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan tim ahli.
Dalam proses persidangan tersebut turut di ikuti langsung oleh tersangka dari rutan kelas II b Singkil secara virtual.
Setelah sidang di gelar, melalui komunikasi via seluler awak media mencoba menanyakan tentang kelanjutan sidang soal penetapan keputusan masa tahanan pada tersangka
Insya allah nanti kita akan tetap terus ber koordinasi secara intens dengan pihak PN Tipikor perihal sidang lanjutan dalam hal penetapan masa tahanan dan itu insya allah akan kita agendakan dan upayakan dalam waktu dekat,dan harapan kami dari pihak kejaksaan agar semua saksi saksi yang terlibat dalam perkara ini tetap Koperatif dalam hal memberikan keterangan dan mengikuti sidang ketika kami panggil melalui surat panggilan yang kita layangkan nantinya di tahapan sidang berikutnya ungkap pak Kasi pidsus.
ImranCBR