NAGAN RAYA – ACEH : Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melakukan Launching Gampong Narkoba sebagai salah satu Desa yang berhasil membina para pelaku Narkoba yang ada di Desa Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten setempat. Jum’at (15/9)
Dalam kegiatan tersebut turut Menghadir Dandim 0116 Nagan Raya Letkol Inf. Faruizabadi, SH, kasat Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani SH,M.Si Danki Kompi C Brimob Polda Aceh, Iptu Junaidi, Kajari Muib, Ketua Pengadilan negeri Ahmad Rizal,SH,MH, Wakil Ketua I Dedy Irmayanda dan Ketua II Hj. Puji Hartini, Ketua MAA H.M.Khaidir, SE. MPU Tgk Amran Saleh, Humas Polres Ipda Fauzi Adha, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas di wakili Staf Ahli Nasruddin, Camat Suka Makmue Said Mudhar.
Keuchik Gampong Lung Baro Jamaluddin mengukapkan dalam sambutannya, pada beberapa bulan yang lalu ada lima (5) orang Warga Gampong Lung Baro sudah mengunakan Narkotika. Dan orang tersebut sudah di bina oleh Anggota Penegak Hukum (APH)
Lanjut Jamaluddin,terimakasih kepada Kapolres Nagan Raya yang telah menetapkan Gampong Lung Baro menjadi Gampong Bersih Narkoba.
Untuk itu Pemerintah Gampong Lung Baro bersama Masyarakat meminta kepada Pemerintah Nagan Raya untuk membangun Jalan Aspal Hoet Miex di Gampong Lung Baro, karna Gampong Lung Baro adalah Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya. Tutup Jamaluddin Keuchik Lung Baro.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi mengatakan dalam arahanya dengan bebas Gampong Narkoba karena ini program Kapolri maka kita pilih gampong Lung Baro Kecamatan Suka Makmue yang terlibat Narkoba,
Dalam hal Ini pembentukan kampung bebas Narkoba membuktikan bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masalah yang sama besar kompleks sehingga harus ditangani seluruh masyarakat dalam penanganan permasalahan narkoba.
Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat Nagan Raya untuk menghindari dan sama-sama mencegah dan memberantas narkoba.
Karena sebelumnya ada pemuda Gampong Lung Baro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan juga di desa- desa lain.Namun bukan di Desa ini saja akan tetapi seluruh Nagan Raya juga jangan gunakan Narkoba, karena narkoba bahaya jangankan dekat mencicipi saja tidak boleh apalagi mencoba,”imbau Kapolres Nagan Raya.
Setelah itu Forkopimda ikut Penandatangan Deklarasi Gampong Bersih Narkoba dan adapun isi dalam Penandatanganan Yaitu. a.) Siap Bekerja sama dengan Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Dalam Membratas Penyalah Gunaan Narkoba. b) Berkomitmen Menjaga Gampong Lung Baro Kecamatan Suka Makmu Kabupaten Nagan Raya Dari Penyalahgunaan Narkoba. c) Tidak Terlibatkan Dalam Bentuk Perbuatan Penyalahgunaan Narkoba. ( * )