Miris sudah 20 Hari Surat Belum Dijawab, Apa Kabar Kepala PN Jakarta Pusat?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 23:19 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin TJ selaku kuasa surat dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat konfimasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 29 Agustus 2023

“Miris sudah 20 hari kita menyampaikan surat ke Kepala PN Jakarta Pusat berikut tembusan Ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harapan utama kita adalah harus segera diberikan jawaban karena ini adalah amanah (perintah) undang-undang, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/9)

Berkut petikan surat termaksud:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Yth: Ketua PN Jakarta Pusat

Jakarta 28 Agustus 2023

Di

: Jl. Bungur Besar Nomor 24 Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan Yang Sudah Berkali Kali, Demi Azas Kepastian Hukum Untuk Memastikan Salinan Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Bukan Produk Mafia Yang Menjual Nama Hakim, Untuk Itu Mohon Memberikan Salinan Putusan, Sesual Perintah UU

Dengan Hormat,

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

Baca Juga :  Membangun Manusia Indonesia, Jefri: Menyambut Bonus Demografi menuju Indonesia Emas 2045 Pemuda Harus Optimis

Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta (LAMPIRAN I)

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Terlebih Untuk Dasar Eksekusi Dan Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti (LAMPIRAN II)
Mencermati Salinan Putusan Yang Dilegalisir

Baca Juga :  Mendesak! Respon Pimpinan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kejahatan Staf

Roma Siallagan Atau Martin Turnip Panitera Muda Pidana TIPIKOR Dan Surat Pernyataan Amanat UU Sebagaimana Disebutkan Diatas Dan Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebur Ditanggapi Surat Pemohon Dalam Waktu 14 Hari Kerja, Penyimpangan Ini Oleh Pemohon, Akan

Panitera PN Jakarta Pusat, Selain Tidak Sesuai

Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana

Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Bila Tidak

Dilaporka Ke Bareskrim Polri (LAMPIRAN III)

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Ketua Pengadilan Menjawab Dan Memberikan Petikan / Salinan Putusan, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Berdasarkan Amanat UU Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Demi Hukum.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: KH

Berita Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan: Tidak Ada Ampun bagi Pelanggar di Lapas
Triga Nusantara Indonesia Kawal Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 569,4 Miliar: Minta BPKP Transparan
Publik Puji Kinerja Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Atas Gebrakan Perangi Narkoba dan Brantas Premanisme, Formasu Jakarta : Sejalan dengan Arahan Kapolri
LSM TRINUSA DPD Banten Desak KPK Tetapkan Ridwan Kamil sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Ketua Presidium FPII, Kasihhati : Geram karena Perputaran Uang Organisasi Terhambat gara-gara terputusnya Jaringan Bank DKI ke Bank Lain
Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri
TRK Upayakan Pemberantasan Korupsi Serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Kabupaten Nagan Raya.
BUKA RAKERNIS DENSUS 88, KAPOLRI KUNJUNGI STAND USAHA MILIK EKS NAPI TERORIS

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Serang Berikan Edukasi Kenakalan Remaja dan Ajak Sinergi Majukan Pendidikan di SMPN 3 Padarincang

Selasa, 29 April 2025 - 11:09 WIB

Upacara Penutupan Latihan Kemampuan Dasar Brimob

Senin, 28 April 2025 - 16:08 WIB

Eksklusif: Pencatutan Stempel Dinas Perdagangan Sidrap Terungkap, Dugaan Pungli Mengintai Birokrasi

Kamis, 24 April 2025 - 16:58 WIB

LSM Trinusa DPD Banten Hadiri Undangan Kesbangpol Provinsi Banten

Rabu, 23 April 2025 - 15:03 WIB

Ketua DPD LSM Trinusa Apresiasi Kinerja Kejati Banten Terkait Penegakan Hukum

Selasa, 22 April 2025 - 23:27 WIB

Bangkitkan Semangat Jurnalisme, FMIB Kembangkan Pengurus Baru dan Luncurkan Sejarah Organisasi

Selasa, 22 April 2025 - 20:55 WIB

PELANTIKAN ROTASI MUTASI PERANGKAT DESA PANGAUBAN KECAMATAN BATUJAJAR KABUPATEN BANDUNG BARAT

Selasa, 22 April 2025 - 14:31 WIB

PT Dongyang Diduga Kamuflase Perizinan, OJK dan Disnaker Diminta Bertindak!”

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba

Kamis, 15 Mei 2025 - 04:38 WIB