Eksepsi Dedy Surya Dijawab JPU,” Herman Harahap, SH Jangan Sampai Hukum Kalah degan Pengusaha.”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 23:48 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Melanjutkan pemberitaan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Perusahan Pelayaran PT.Pelayaran Bintang Putih (PBP) Maersk Line yang bergulir ke persidangan.

Setelah pembacaan eksepsi, pada Senin (18/09/2023) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi di Ruangan Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jalan Candi Biara Medan, Nomor : 7, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (21/09/2023) tidak menghadirkan terdakwa hanya daring saja .

Kemudian Majelis Hakim melalui Hakim Ketua meminta waktu tanggal 25 untuk membaca putusan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Penasehat Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan atau menanggapi atas eksepsi yang kita lakukan sebelumnya, di mana dalam eksepsinya itu kita terkait dengan kewenangan yang di miliki saudara Dedy itu tidak pantas jadi tuntutan di bebankan tanggung jawab pimpinan di mana baik terkait pemalsuan.

Baca Juga :  Potensi "Sport Tourism Sumut Explore" Pemacu Pembangunan Ekonomi dan SDM Berkelanjutan

“Sisi kedua juga kita berangapan bahwa semestinya yang bertanggung jawab di situ secara polemik adalah Hery Santoso Kapala Operasional, sementara yang di dudukan sebagai terdakwa adalah Staf Operasional biasa yang bertugas hanya mengantarkan memerangkatkan Kapal di Perusahan Pelayaran Bintang Putih,” kata Penasehat Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH.

“Masih Penasehat Hukum, langkah selanjutnya, kita lihat dulu hasil atau jadwal tertentu Majelis Hakim dengan keputusan sela, artinya dengan keputusan selanya di tolak mau tidak mau nanti harus kita upayahkan pembelaan di dalam hukum perkaranya nanti,” paparnya.

Usai sidang pembacaan eksepsi, saat di konfirmasi wartawan Penasehat Hukum dari Ismail M. Panca Sipahutar, SH mengatakan kami tidak membacakan eksepsi.

Di tanyakan ketika di mintai tanggapannya terkait dakwaan terhadap Dedi, “Kami tidak bisa menanggapi itu karena tidak apa kami, ngapain di tanggapin,” tandas M. Panca Sipahutar di hadapan wartawan, Kamis (21/09/2023).

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah Cegah Stunting,Kodam I/BB Berikan Makanan Sehat Bergizi untuk Siswa SDN Medan Amplas

Perlu di ketahui bahwa Maersk Line PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) pada Tahun 2020 telah mencatutkan nama mantan Kepala Cabang di Perusahan Pelayaran atas nama Totok Budi Istiarso Wardoyo yang secara resmi mengundurkan diri dari PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) pada 08 Mei 2020 akan tetapi nama beliau masih di gunakan sebagai Kepala Cabang hingga September 2020, hal tersebut yang menjadi persolan sehingga akibat kelalaian dari Perusahan akhirnya dua orang Staf biasa menjadi korban yang saat ini saudara Mail dan Dedy mendekam di Rutan Kelas I Tahanan Labuhan Deli.

“Pada akhir wawancara kami oleh Kuasa Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH berharap Majelis Hakim bisa melihat dan menilai kasus ini sejara objektif agar penegakan hukum di Republik ini dapat berjalan sebagai mana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan jagan sampai penguasa (hukum) tunduk dengan pengusaha,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Berkat Informasi Warga, Iwan Diciduk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Depan Pajak Ajamu.
ASM Diciduk Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir Akibat Curanmor di Pangkatan.
Cemburu Diduga Menjadi Motif RB Aniaya Seorang Security PT. HPP Hingga Tewas.
Kapolsek Bilah Hilir Pimpin Pengamanan Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H di Kecamatan Bilah Hilir.
Soal Inisial D Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas I Medan.
Di Bawah Kepemimpinan HA. Nuar Erde, IMO Sumut Hadir untuk Berbagi dan Menginspirasi
Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjuti Laporannya
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut Sesalkan Oknum yang Memanfaatkan Profesi Wartawan untuk Meminta-minta

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:17 WIB

Umat Nasrani Apresiasi Polres Tulang Bawang Barat Atas Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Hari Paskah 2025

Minggu, 20 April 2025 - 07:21 WIB

Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Minggu, 20 April 2025 - 07:15 WIB

Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Sabtu, 19 April 2025 - 18:07 WIB

Sertifikat PRONA Bujung Dewa Belum Terbit, BPN Tubaba Jelaskan Kendala Tumpang Tindih Lahan Dengan Transmigrasi Subang Wijaya

Sabtu, 19 April 2025 - 18:03 WIB

Sertifikat PRONA Bujung Dewa Belum Terbit, BPN Tubaba Jelaskan Kendala Tumpang Tindih Lahan Dengan Transmigrasi Subang Wijaya

Sabtu, 19 April 2025 - 09:58 WIB

Ratusan Monyet Resahkan Warga Tiyuh Karta, Diduga Disengaja oleh Oknum Tokoh Setempat

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

DPMPTSP Tubaba Imbau Dealer di Pulung Kencana Patuhi Aturan Lingkungan dan Perizinan

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Berita Terbaru

TANGGAMUS

Polres Tanggamus Identifikasi Banjir di Pugung dan Bulok

Senin, 21 Apr 2025 - 19:06 WIB

PRINGSEWU

Ribuan Umat Kristiani Merayakan Malam Paskah di Pringsewu

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:33 WIB

PRINGSEWU

Ribuan Umat Kristiani Merayakan Malam Paskah di Pringsewu

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:55 WIB