HUT ke 63, Jaka adalah Kepala BPN Pati, Berikut Tips Pengurusan Sertifikat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 17:50 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Hari ulang tahun ke 63 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati.

Terlihat pembukaan pagi ini dilaksanakan upacara bendera dan segenap jajaran BPN Pati hadir beserta notaris se- Kapubaten Pati.

Jaka Pramono Sp.MM selaku Kepala BPN Pati menyebut, bahwa usia ini. “saya kira tidak lagi muda, maka untuk kedepan terkait kinerja dalam pelayanan memang kita utamakan buat warga masyarakat khususnya di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Jaya Sakti Berbagi, TK Bilai Kembalikan Keceriaan Warga Kampung Bilai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kedepan, BPN Pati akan lebih meningkatkan kualitas mutu pelayanan dan tetap berkontribusi dalam loyalitas untuk pengabdian.” semoga tali silahturahmi tetap terjalin di momen HUT BPN ke 63 ini”, kata Kepala BPN Pati saat diwawancarai awak media, Senin (25/9/23).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Solikin A.Ptnh.,M.H menambahkan, untuk kegiatan HUT BPN Pati ke 63 merupakan aksi kerja nyata dalam melaksanakan pengabdian terkait pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Pangkalpinang Bantah Disebut Lamban Menangani Laporan Dugaan Camat Bermain Politik

Disisi lain, Ia menghimbau bagi seluruh jajaran BPN Pati harus tetap solid dalam kinerja dan mengedepankan asas mutu kualitas pelayanan.”

Di momen HUT ke 63, pesan moral buat warga masyarakat jika tidak memahami proses pengurusan sertifikat bisa meminta pengarahan bersama jajaran kami.”nanti pasti, dikasih petunjuk dan arahan sesuai aturan yang berlaku”, tegas Solikin.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Honorarium Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Melebihi Batas Perpres, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI
Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M
Birokrasi Kian Ruwet di Ogan Ilir: Rakyat Miskin Dipaksa “Ngadap Raja” Demi Sekedar Bantuan Mendesak
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Berkunjung, Gandeng DPC Akpersi Musi Rawas 
Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM
Gubernur NTB Didesak Diperiksa, FPNM Nilai Dana BTT Tak Transparan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB