Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kepala Baitul Mal Menjadi Tersangka Korupsi Dana ZIS

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:10 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesia.com | Mantan kepala Baitulmal Aceh Tenggara SA. (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Zakat infaq dan shadaqah( ZIS) tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp.3,5 Melliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Erawati SH, mengatakan penyaluran dana bantuan tahap II di anggarkan sebesar Rp.3,5 Milliar untuk Pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit, dengan Rincian 50 juta per rumah.

Akan tetapi dalam realisasinya penyaluran bantuan rumah tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penerima,kata Erawati konferensi pers di kantor kejaksaan Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Buka Kontes Buah Kakao, 250 Petani Berebut Gelar Terbaik di Lapangan Pemuda Kutacane

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Erawati, setelah dana tersebut masuk ke rekening penerima ,kemudian atas perintah SA ditarik kembali oleh Bendahara Baitul mal kabupaten Aceh Tenggara ( BMK) untuk disetorkan kepada tersangka.

Pada lanjutnya, SA memangkas dana bantuan sebesar 12.742.000. per rumah, dengan alasan untuk pembelian batako, kusen,prasasti dan upah pembuatan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB) serta uang studi banding,
penyidik sudah memeriksa 31 saksi
ujar Erawati tersebut

Pada lanjutnya, Erawati menjelasan pembangunan rumah tersebut di kerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi, juga di temukan kekurangan Volume serta kualitas pembangunan rumah layak huni besentandar rendah.

Baca Juga :  352 Mahasiswa KKN Angkatan 11 UGL Aceh Di Lepas Bupati Aceh Tenggara

pembangunan rumah tersebut, Tampa ring balok sehingga banyak penerima bantuan membuatnya menggunakan uang pribadi mereka.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp.580.694.957. kemungkinan akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut

Oleh karena itu,kita menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka, ucap Erawati

Dalam kasus ini SA hukuman.pidana penjara seumur hidup,atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,serta denda paling sidikit Rp 200 juta,dan maksimal 1 Milliar.

“SA tidak ditahan lantaran sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, yakni tindak pidana umum, ujar Kajari tersebut.[Hidayat]

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:42 WIB

Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 00:29 WIB

30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB

Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Minggu, 23 November 2025 - 12:07 WIB

Puluhan Santri TPQ BSN Nagan Raya Di Wisuda. M Azam Umar Alzam Berhasil Mencapai Tahfidz Qur’an 4 Juz.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB