Mendikbud, Gubernur Sumut dan Walikota Medan di Notifikasi, Minta Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya Nasional

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 17:05 WIB

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI HUMANIORA (LBH HUMANIORA) selaku Kuasa Hukum dari Prof. Dr. USMAN PELLY, MA, Prof. Dr. Ir. ROSDANELLI HASIBUAN, M.T, Ir. BURHAN BATUBARA, RIZANUL, MIDUK HUTABARAT, Ir. MEUTHIA F FACHRUDDIN, M.Eng.Sc, dan Dra. DINA LUMBAN TOBING, MA dari Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyampaikan Notifikasi (Pemberitahuan Terbuka) kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan pada Selasa 21 November 2023 yang telah diterima dikantornya masing-masing.

Notifikasi ini disampaikan atas kondisi Lapangan Merdeka Medan saat ini yang sangat memprihatinkan akibat dari Revitalisasi sehingga perlu ditingkatkan status nya sebagai CAGAR BUDAYA NASIONAL kata Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. didampingi Advokat Ramadianto, S.H. dan M. Aziz Sardi, S.H.
“Kita Prihatin, secara hukum berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya kita wajib menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan tersebut, dan Notifikasi ini langkah awal sebagai tindak lanjut atas gugatan Citizen Lawsuit yg kita cabut kemaren yaitu yang terdaftar pada PN Medan dengan Nomor: 526/Pdt.G/2023/Pn.Mdn pada Oktober yg lalu dengan Tujuan Memperluas Pihak dalam perkara ini agar Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional aman selamanya dan karenanya Revitalisasi perlu dihentikan.

Adapun tuntutan dalam notifikasi kita tersebut yaitu:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dengan
MENETAPKANNYA SEBAGAI CAGAR BUDAYA NASIONAL;

Baca Juga :  Berkat Informasi Warga, Iwan Diciduk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Depan Pajak Ajamu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur
Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara AGAR MENDESAK Walikota Medan MENGHENTIKAN REVITALISASI yang saat ini diduga keras telah “MEMPORAK-PORANDAKAN” sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu dan melaksanakan amanah Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai
Cagar Budaya Nasional, Agar Walikota Medan PASCA DIHENTIKANNYA REVITALISASI untuk menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu agar Melakukan:
a. RESTORASI, REHABILITASI;
b. PELESTARIAN ATAU KONSERVASI;
c. PEMUGARAN;
d. REKONSTRUKSI.

4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Mendesak
Walikota Medan Membebaskan dan Kawasan tersebut sebagai RUANG PUBLIK SEPENUHNYA seperti sejak awal bangunan yang dibangunnya bebas dari bangunan permanen serta modern baik di atas dan/atau di bawahnya serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun selain untuk memperkuat status dan fungsinya sebagai Situs (Proklamasi Sejarah) dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

Baca Juga :  Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen
Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Situs Proklamasi – Cagar Budaya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia cq Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Membuat PENETAPAN DAN PEMBERIAN TANDA INFORMASI sebagai STRUKTUR RUANG – CAGAR BUDAYA di Lapangan Merdeka Medan dengan menerbitkan
Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan
Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan TANAH LAPANG MERDEKA MEDAN SEBAGAI SITUS PROKLAMASI – CAGAR BUDAYA SELUAS 4,88 Ha dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas pula untuk itu.

Jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan tidak merespons hal-hal yang disebutkan di atas, maka kami akan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ini ke Pengadilan Negeri Medan.

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru