Mendikbud, Gubernur Sumut dan Walikota Medan di Notifikasi, Minta Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya Nasional

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 17:05 WIB

50353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI HUMANIORA (LBH HUMANIORA) selaku Kuasa Hukum dari Prof. Dr. USMAN PELLY, MA, Prof. Dr. Ir. ROSDANELLI HASIBUAN, M.T, Ir. BURHAN BATUBARA, RIZANUL, MIDUK HUTABARAT, Ir. MEUTHIA F FACHRUDDIN, M.Eng.Sc, dan Dra. DINA LUMBAN TOBING, MA dari Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyampaikan Notifikasi (Pemberitahuan Terbuka) kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan pada Selasa 21 November 2023 yang telah diterima dikantornya masing-masing.

Notifikasi ini disampaikan atas kondisi Lapangan Merdeka Medan saat ini yang sangat memprihatinkan akibat dari Revitalisasi sehingga perlu ditingkatkan status nya sebagai CAGAR BUDAYA NASIONAL kata Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. didampingi Advokat Ramadianto, S.H. dan M. Aziz Sardi, S.H.
“Kita Prihatin, secara hukum berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya kita wajib menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan tersebut, dan Notifikasi ini langkah awal sebagai tindak lanjut atas gugatan Citizen Lawsuit yg kita cabut kemaren yaitu yang terdaftar pada PN Medan dengan Nomor: 526/Pdt.G/2023/Pn.Mdn pada Oktober yg lalu dengan Tujuan Memperluas Pihak dalam perkara ini agar Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional aman selamanya dan karenanya Revitalisasi perlu dihentikan.

Adapun tuntutan dalam notifikasi kita tersebut yaitu:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dengan
MENETAPKANNYA SEBAGAI CAGAR BUDAYA NASIONAL;

Baca Juga :  Rektor dan Profesor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Sambangi Lapas Binjai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur
Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara AGAR MENDESAK Walikota Medan MENGHENTIKAN REVITALISASI yang saat ini diduga keras telah “MEMPORAK-PORANDAKAN” sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu dan melaksanakan amanah Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai
Cagar Budaya Nasional, Agar Walikota Medan PASCA DIHENTIKANNYA REVITALISASI untuk menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu agar Melakukan:
a. RESTORASI, REHABILITASI;
b. PELESTARIAN ATAU KONSERVASI;
c. PEMUGARAN;
d. REKONSTRUKSI.

4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Mendesak
Walikota Medan Membebaskan dan Kawasan tersebut sebagai RUANG PUBLIK SEPENUHNYA seperti sejak awal bangunan yang dibangunnya bebas dari bangunan permanen serta modern baik di atas dan/atau di bawahnya serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun selain untuk memperkuat status dan fungsinya sebagai Situs (Proklamasi Sejarah) dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

Baca Juga :  Razia Rutin dan Penertiban Listrik di Rutan Kelas I Medan Dilakukan Dengan Pendekatan Humanis

5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen
Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Situs Proklamasi – Cagar Budaya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia cq Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Membuat PENETAPAN DAN PEMBERIAN TANDA INFORMASI sebagai STRUKTUR RUANG – CAGAR BUDAYA di Lapangan Merdeka Medan dengan menerbitkan
Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan
Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan TANAH LAPANG MERDEKA MEDAN SEBAGAI SITUS PROKLAMASI – CAGAR BUDAYA SELUAS 4,88 Ha dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas pula untuk itu.

Jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan tidak merespons hal-hal yang disebutkan di atas, maka kami akan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ini ke Pengadilan Negeri Medan.

Berita Terkait

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna
Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025
Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025
Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara
94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB