Eksekusi Lahan Diduga Cacat Hukum, Ratusan Massa Saling Dorong Dengan Polisi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 13:34 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Ratusan massa melakukan penolakan eksekusi lahan dengan luas 1.212 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, disebelah Bank Sumut Binjai Provinsi Sumut di Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (22/11/2023). Aksi massa ini sempat memacetkan lalu lintas dijalan ini dan bahkan terlihat massa dengan aparat kepolisian saling dorong.

Penolakan ratusan massa ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai, eksekusi cacat hukum karena memiliki dua putusan pengadilan yang sama-sama inkrah atau memiliki putusan tetap.

Dalam eksekusi yang dilakukan PN Binjai itu, ratusan massa yang melakukan penolakan dikawal petugas kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Situasi sempat memanas, koordinator aksi pun diamankan petugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, situasi mereda dan pihak PN Binjai membacakan dasar eksekusi. Selanjutnya, eksekusi pun dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Menyikapi perkara ini, penasehat hukum dari pihak yang dieksekusi, Said Azhari, menegaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Binjai cacat hukum. Sebab, dalam perkara perdata ini memiliki dua surat putusan pengadilan yang sah.

Baca Juga :  Hari Pertama Bertugas, Ka. KPLP Lapas Binjai Kontrol Blok Hunian & Area Layanan Kunjungan

Said menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan dan PN Binjai mengeluarkan putusan nomor 39/PdtG/2015/PN-Bnj. “Dalam putusan itu sudah jelas, aset yang dieksekusi hari ini adalah milik klien kami yang merupakan keturunan raja-raja Melayu Binjai,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Said, pihak tergugat dalam putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj dengan inisial LF, melakukan gugatan ke PN Binjai. Dalam gugatan itu, disertakan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj untuk dibatalkan secara hukum.

“Gugatan untuk membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim beralasan tidak memiliki hak untuk membatalkan putusan dimaksud. Hanya saja, majelis mengabulkan permohonan LF terkait kepemilikan aset,” terangnya.

“Dengan demikian, muncul dua surat keputusan yang inkrah. Karena PN Binjai tidak membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj yang kami miliki. Seharusnya, dengan putusan PN Binjai yang dimiliki LF, mereka melakukan peninjauan kembali (PK) agar putusan inkrah yang kami miliki dibatalkan. Sehingga tidak terjadi satu aset dua putusan inkrah,” tambahnya.

Baca Juga :  Lapas Binjai Gelar Apel Pelepasan Petugas Purnabakti Dan Pemberian Penghargaan Petugas

Said melanjutkan, dalam perkara ini juga terindikasi adanya tindak pidana. “Kami menduga SHM milik LF palsu. Kami sudah cek ke BPN dan lapangan, tidak ada dasar LF miliki SHM nomor 1/1969. Sedangkan klien kami jelas memiliki surat grand sultan tahun 1938. Bahkan, aset dalam SHM LF bukan aset yang kami miliki, tetapi berada tepat di belakang aset milik kami,” ungkapnya.

Terkait tindak pidana dugaan pemalsuan SHM itu, Said menyebutkan, bahwa sudah diproses di Polres Binjai dan dua kali gelar perkara di Poldasu. “Laporan pidana juga sudah sangat lama, sejak tahun 2016 tetapi tidak kunjung ditetapkan tersangka. Padahal menurut kami, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi. Ini akan kami kejar demi tegaknya hukum di negeri ini,” pungkasnya.(TIM)

Berita Terkait

Hari Pertama Bertugas, Ka. KPLP Lapas Binjai Kontrol Blok Hunian & Area Layanan Kunjungan
Wujud Nyata Cinta Tanah Air, Lapas Binjai Gelar Doa Bersama
Semangat Kemerdekaan Mengalir di Lapas Binjai
Tingkatkan Pembinaan Kemandirian, Lapas Binjai Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Kontruksi Baja Ringan Untuk Warga Binaan
Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi
Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum
Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai 2024, Eks napiter an. ARIF FADILLAH, SE, Pengurus YAKUB Gelar Diskusi Kebhinekaan
Tembus Omzet 449 Juta, Erick Thohir Buka Pasar UMKM Sumut Lewat Jelajah Kuliner Nusantara

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Dari Panas Bumi untuk Desa: Lampegan Gunakan Bonus Produksi Bangun Akses Penghubung Antarwilayah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Pembeli Kios ke Dinas, Bank, dan Koperasi Tak Temui Titik Terang — Dugaan Skema Lama Penahanan Sertifikat Mengapung Tanpa Kepastian Hukum

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Korban Pengeroyokan di Cikarang Barat, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Bekasi Kota

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:45 WIB

. SBNI Desak Perusahaan Daftarkan Buruh ke BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 19 September 2025 - 22:34 WIB

Karasak Ground Zero Kehancuran Generasi: Anak SD Kecanduan Tramadol, Yayasan Anti Narkotika Ancam Bongkar Sindikat Gelap

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Saksi Akui Dipaksa Mengaku Korban, Kuasa Hukum Sebut Rizal Rudiansyah Jadi Target Penghancuran Nama Baik

Senin, 30 Juni 2025 - 04:00 WIB

Ucapan Kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang Sebut Tak Butuh Media Dikecam karena Tidak Sejalan dengan Semangat UU Pers

Selasa, 15 April 2025 - 15:17 WIB

HALAL BIHALAL KECAMATAN SAGULING KBB YANG DIHADIRI OLEH WAKIL BUPATI KBB

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Salim Fakhry Targetkan Aceh Tenggara Tembus 10 Besar MTQ Aceh

Kamis, 30 Okt 2025 - 17:58 WIB