Masyarakat Pertanyakan Status Gitok Yang Kabur Saat Diamankan Personil Polsek Panai Tengah.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:49 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Polres Labuhanbatu, Polsek Panai Tengah baru baru ini mengamankan dua orang tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 29 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,7 gram pada Minggu, 8 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun VII Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu, 8 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB yang lalu.

Namun, hanya satu tersangka yang ditahan yaitu SJN alias Jono. Sementara pelaku GT alias Gitok, justru kabur atau melarikan diri setelah polisi mengamankannya dalam keadaan tangan terborgol namun putus saat berusaha melarikan diri.

Nah, ada pertanyaan dari masyarakat, yang ditangkap dua, yang ditahan 1. Kemana yang satu lagi dan bagaimana status nya? Apakah saat ini sudah menjadi status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap saudara GT? Dan bagaimana pemasok diduga Narkoba atau bandar di atasnya?

Baca Juga :  Bekuk Kurir Narkoba Dibungkus Merk Kopi, Polda Metro Sita 36 Kilogram Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi pertanyaan masyarakat tersebut, media ini mengkonfirmasi Kapolsek Panai Tengah AKP. Amlan S.H. M.H., dalam keterangannya mengatakan, untuk nama GT muncul dari keterangan SJN yang sudah diamankan dan hasil interogasi oleh penyelidik bahwa temuan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik SJN yang diperoleh dari GT.

“Polsek Panai Tengah hanya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut pak,” kata AKP. Amlan S.H. M.H., Sabtu 21 Februari 2026.

Selanjutnya, Kapolsek Panai Tengah juga menjelaskan, untuk proses penyidikan kasusnya dilakukan penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu setelah dilakukan gelar perkara guna dapat tidaknya naik ke penyidikan dan apakah sudah cukup bukti terhadap orang yang diamankan tersebut menjadi tersangka, dan proses penyidikan tersebut dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Baca Juga :  Satu Pemuda Nagan Raya Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Tim Elang Satres Narkoba

Kemudian Kapolsek Panai Tengah juga memaparkan, untuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) juga kewenangan dari penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara, apakah GT yg disebutkan oleh SJN bisa menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan (status DPO).

“Maaf bang, untuk lebih jelasnya dalam proses penyidikan kasus tersebut ditanyakan kepada penyidik Sat Narkoba yang menangani perkara tersebut,” tutup Kapolsek Panai Tengah.

Sampai berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu belum bersedia memberikan keterangan terkait status pelaku penyalahgunaan Narkoba saudara GT yang melarikan diri setelah diamankan personil Polsek Panai Tengah di Dusun VII Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti sebanyak 29 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,7 gram.(*)

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo
Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial
PC Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Audiensi dengan Ketua DPRD Langkat, Bahas Perbaikan Jembatan Kampung Baru Pematang Cengal
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Jangan Sentuh HP Wartawan! AKPERSI Toba Naik Pitam Soal Dugaan Penghalangan Tugas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:33 WIB

Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:31 WIB

Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah

Senin, 20 Juli 2026 - 16:22 WIB

Dinilai Gagal Kelola Program Pertanian Diminta Ganti Kepala DKPP Rokan Hilir

Senin, 20 Juli 2026 - 10:03 WIB

Truk Sawit Terbalik Warga Sorot Janji Kampanye

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:51 WIB

BP Layak Diperiksa,Diduga Ratusan Ton Benih Padi Bantuan IP200 Program Oplah Menghilang,Realisasi Tanam Minim

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

Ratusan Ton Benih Padi Program Oplah Mengendap di Gedung,Petani Rokan Hilir Trauma Gagal Panen dan Enggan Tanam Kembali

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB