Diduga oknum polisi sedang pesta narkoba

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 07:43 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beredar video diduga oknum polri yang sedang pesta narkotika.

oknum tersebut diduga kuat adalah personil polri yang berdinas di polres Muaro Jambi.
dengan beredarnya video diduga oknum kepolisian yang sedang asik meng konsumsi sabu tersebut.

media ini mencoba mengkonfirmasi pelaksana tugas humas polres Muaro jambi, Ajun komisaris polisi, saaluddin, menanyakan benarkah oknum yang berada di dalam video tersebut personil polres muarojambi, namun Ajun komisaris polisi saaluddin tidak menjawab pesan whatsapp dari media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sebelumnya kapolri, jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekan kan kepada seluruh jajaran polri, agar tidak bermain-main dengan narkoba, penekanan tersebut agar kepercayaan masyarakat kembali kepada institusi polri.

jika benar orang yang berada dalam video tersebut adalah oknum polri, ternyata himbauan kapolri tersebut tidak berlaku untuk oknum yang satu ini.

Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Baca Juga :  Letkol Ahmad Afriyan Rangkuti Jabat Dandim 0205/TK Gantikan Letkol Benny Angga Ambar Suoro

Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.

Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sedangkan kode etik kepolisian diatur dalam Per Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik, karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia, lihat Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, jo Pasal 6 dan Pasal 7 Per Kapolri nomor 14 tahun 2011.

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi.

Baca Juga :  Junaidi Cibro Unggul di Pilkades Desa Tungtung Batu, Dengan Perolehan Suara 148 Suara

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan, sesuai Pasal 12 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2003, Jo Pasal 28 ayat 2 Per Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah, sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eko R putra

Berita Terkait

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kapolda Riau Saat Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau:  Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan
PPA Dorong Rekonstruksi Pascabanjir Berbasis Konsep Bangun Lebih Baik Bagi Korban Bencana
Ketua PWM A.Malik Musa Memeberikan Arahan: Pendidikan Adalah Jalan Perubahan, Wisudawan Muhammadiyah Harus Menjadi Cahaya bagi Aceh dan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:58 WIB

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WIB

Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:29 WIB

Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:02 WIB

Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:57 WIB

STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bau Anyir Dana Bencana: LSM KALIBER Mendesak Polda Aceh Audit Total BPBD Aceh Tenggara!

Berita Terbaru