Diduga oknum polisi sedang pesta narkoba

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 07:43 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beredar video diduga oknum polri yang sedang pesta narkotika.

oknum tersebut diduga kuat adalah personil polri yang berdinas di polres Muaro Jambi.
dengan beredarnya video diduga oknum kepolisian yang sedang asik meng konsumsi sabu tersebut.

media ini mencoba mengkonfirmasi pelaksana tugas humas polres Muaro jambi, Ajun komisaris polisi, saaluddin, menanyakan benarkah oknum yang berada di dalam video tersebut personil polres muarojambi, namun Ajun komisaris polisi saaluddin tidak menjawab pesan whatsapp dari media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sebelumnya kapolri, jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekan kan kepada seluruh jajaran polri, agar tidak bermain-main dengan narkoba, penekanan tersebut agar kepercayaan masyarakat kembali kepada institusi polri.

jika benar orang yang berada dalam video tersebut adalah oknum polri, ternyata himbauan kapolri tersebut tidak berlaku untuk oknum yang satu ini.

Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Baca Juga :  Benarkah Masalah PSR Kota Subulussalam Akan Di Tindak Lanjuti Kejati Aceh...??? 

Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.

Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sedangkan kode etik kepolisian diatur dalam Per Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik, karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia, lihat Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, jo Pasal 6 dan Pasal 7 Per Kapolri nomor 14 tahun 2011.

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi.

Baca Juga :  Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Ancam Wartawan, Noven Saputera S.H Wapres FPII : Patut dipertanyakan ?

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan, sesuai Pasal 12 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2003, Jo Pasal 28 ayat 2 Per Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah, sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eko R putra

Berita Terkait

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas
Ditemukan Plamur di Atas Cat Lama, Praktik Pelanggaran Teknis di SDN 54 Malolo Diduga Disengaja
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang
Kabupaten Bandung Barat Genjot Pengembangan Peternakan Sapi Perah di Wilayah Selatan untuk Pemerataan Ekonomi
Ketua Umum Laskar Monta Bassi Klarifikasi Terkait Isu Premanisme dan Pembongkaran Rumah di Makassar
LAMR Kepulauan Meranti Sambut Kunjungan Kepala Lapas Selatpanjang
Proyek Talud Jalan di Takalar Diduga “Siluman,” Tanpa Papan Proyek dan APD

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB