Diduga oknum polisi sedang pesta narkoba

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 07:43 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beredar video diduga oknum polri yang sedang pesta narkotika.

oknum tersebut diduga kuat adalah personil polri yang berdinas di polres Muaro Jambi.
dengan beredarnya video diduga oknum kepolisian yang sedang asik meng konsumsi sabu tersebut.

media ini mencoba mengkonfirmasi pelaksana tugas humas polres Muaro jambi, Ajun komisaris polisi, saaluddin, menanyakan benarkah oknum yang berada di dalam video tersebut personil polres muarojambi, namun Ajun komisaris polisi saaluddin tidak menjawab pesan whatsapp dari media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sebelumnya kapolri, jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekan kan kepada seluruh jajaran polri, agar tidak bermain-main dengan narkoba, penekanan tersebut agar kepercayaan masyarakat kembali kepada institusi polri.

jika benar orang yang berada dalam video tersebut adalah oknum polri, ternyata himbauan kapolri tersebut tidak berlaku untuk oknum yang satu ini.

Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Baca Juga :  Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan

Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.

Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sedangkan kode etik kepolisian diatur dalam Per Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik, karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia, lihat Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, jo Pasal 6 dan Pasal 7 Per Kapolri nomor 14 tahun 2011.

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Gowes di Pinggiran Hutan Tahura Berastagi, selain program hidup sehat juga menjalin tali silaturahim antar personel dan masyarakat.

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan, sesuai Pasal 12 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2003, Jo Pasal 28 ayat 2 Per Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah, sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eko R putra

Berita Terkait

Pemkab Karo Apresiasi Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Kelasis Barus Sibayak, Usung Arsitektur Rumah Adat Karo
Konsolidasi Jelang Pemilu 2029: LAMR Meranti dan Bawaslu Gelar   
Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air di Tengah Masyarakat Polsek Barusjahe Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih
Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan
Kantor Camat Tenayan Raya jadi saksi Pelantikan RT / RW Baru
Sempat Pindah Lokasi, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru