Diduga oknum polisi sedang pesta narkoba

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 07:43 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beredar video diduga oknum polri yang sedang pesta narkotika.

oknum tersebut diduga kuat adalah personil polri yang berdinas di polres Muaro Jambi.
dengan beredarnya video diduga oknum kepolisian yang sedang asik meng konsumsi sabu tersebut.

media ini mencoba mengkonfirmasi pelaksana tugas humas polres Muaro jambi, Ajun komisaris polisi, saaluddin, menanyakan benarkah oknum yang berada di dalam video tersebut personil polres muarojambi, namun Ajun komisaris polisi saaluddin tidak menjawab pesan whatsapp dari media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sebelumnya kapolri, jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekan kan kepada seluruh jajaran polri, agar tidak bermain-main dengan narkoba, penekanan tersebut agar kepercayaan masyarakat kembali kepada institusi polri.

jika benar orang yang berada dalam video tersebut adalah oknum polri, ternyata himbauan kapolri tersebut tidak berlaku untuk oknum yang satu ini.

Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Lau Baleng Mendapat Bantuan Dari Polsek Mardingding

Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.

Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sedangkan kode etik kepolisian diatur dalam Per Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik, karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia, lihat Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, jo Pasal 6 dan Pasal 7 Per Kapolri nomor 14 tahun 2011.

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi.

Baca Juga :  Bupati Karo Launching Program Bapak/Bunda Asuh Untuk Turunkan Anak Stunting Di Kabupaten Karo Tahun 2023

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan, sesuai Pasal 12 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2003, Jo Pasal 28 ayat 2 Per Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah, sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eko R putra

Berita Terkait

Proses Kilat Polres Demak Dipertanyakan, Empat Saksi Mengaku Tak Tahu Peristiwa yang Disangkakan
Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru
Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai
Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan
Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:05 WIB

Warga Pematang Cengal Hentikan Truk Material, Tuntut Perbaikan Jembatan dan Jalan rusak

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:52 WIB

Jenazah Malem Jenda Sembiring Ditolak, Tragedi Hak Dasar Warga di Negeri Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 19:12 WIB

Polemik Honorarium Advokat Rp 40 Juta Mengemuka, Keluarga Korban Minta Keadilan dan Transparansi

Selasa, 7 April 2026 - 15:28 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 14:51 WIB

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:32 WIB

Remaja Masjid Ikramar Pematang Serai Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:01 WIB

Kritik Pedas KNPI Wampu: Pengusaha Jangan Hanya Kuras Hasil Bumi, Tapi Abai Rawat Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:44 WIB

PC GP ANSOR KABUPATEN LANGKAT TEGASKAN SIAP DI BAWAH SATU KOMANDO KETUA UMUM PP GP ANSOR

Berita Terbaru