Yang Terhormat Menkopolhukam Mahfud MD Kenapa Surat Hal Dokter Tunggul Tidak Dijawab?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024 - 16:55 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– FJPK hari ini Jum’at, 5 Januari 2024 mempertanyakan kenapa surat hal dr. Tunggul P. Sihombing, MHA tidak dijawab?

Berikut surat resmi terbuka keluarga dr. Tunggul P. Sihombinh, MHA yang diterima tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) pada hari Rabu, 5 Juli 2023

Melaporkan Kembali Untuk Kesekian kalinya Agar Mencegah Dan Melakukan Tindakan Koreksi Negara Melakukan Kejahatan, Karena Lapas UPT Kemenkumham RI Melegalisasi Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Agung. Untuk Itu Dimohonkan Untuk Segera Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhadap Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. APARAT PENEGAK HUKUM MENGABAIKAN PROYEK DAN PERKARA PENTING

Proyek Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung Untuk Manusia (Seharusnya Juga Untuk Sars, Mers, Flu Untuk Haji dan Umroh Serta Juga Untuk Covid-19) Dengan Anggaran Rp.2,2 Triliun TA 2008-2011 Di Bio Farma & Unair Surabaya. Semua Pihak Termasuk Fakta Persidangan Menyatakan Bahwa Proyek Ini Penting Dan Urgen Untuk Segera Direalisasikan. Hal Ini Juga Dibuktikan Dengan Adanya Pandemi Covid-19 Yang Mematikan Ratusan Ribu Orang Di Indonesia Jutaan Untuk Dunia Serta Terjadinya Economic Lost Yang Begitu Besar. Proyek Ini Terhenti Sejak Bulan Mei TA 2011 Dampak Nazaruddin Bendahara Umum Partai Demokrat Ditangkap KPK Karena Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Hambalang. Desak Made Wismarini Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dan Yusharmen Sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Menghentikan Kegiatan Proyek Secara Sepihak.

Shareholders Proyek Vaksin FB (Seharusnya Juga Untuk Covid 19 Dengan Anggaran Rp 2.2 Triliun Di Bio Farma & Unair Surabaya

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA,

Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli.

Nazaruddin Bendum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

Selanjutnya Hasil Konsultasi Dan Pemeriksaan LKPP, BPKP RI, LHP BPK RI, Menyatakan Bahwa Realisasi Kegiatan TA 2011 Harus Dibayar Dan Kegiatan Yang Dihentikan Harus Dilanjurkan.

Hasil Konsultasi Dan Pemeriksaan LKPP, BPKP RI, LHP BPK RI, Diabaikan Oleh Pejabat PPK Dan KPA, Berdampak Kegiatan Proyek Menjadi Mangkrak Dan Dasar LHPKN BPK RI Akhirnya Menghitung Kerugian Negara Dengan Total Lost, Dan Ini Dibebankan Hanya Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA. Bahkan Penyedia Barang / Jasa Luput Dari Beban Pertanggungan Jawab Pidana.

Baca Juga :  Positioning Papua Di Pusaran Global Supply Chain, Ekonom : Ketimpangan Bisa Diatasi

2. APARAT PENEGAK HUKUM MENGABAIKAN INDONESIA NEGARA HUKUM

Proses Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Di Kejaksaan RI, Pengadilan Di Semua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan Dan Lapas Mengabaikan Amanat UUD Tahun 1945, KUHAP, KUHP Dan UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Hukum Pidana Formil (Administrasi) Dan Materil (Substansi Hukum) – Acuan Proses Ber Acara Pidana, Guna Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum Dari Pelaku Kejahatan Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kemenkumham RI (Error In Procedure).

Selanjutnya Dalam Kasus Perkara dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Dengan Hukuman Pemidanaan Terjadi Berbagai Kesalahan Nyata, Antara Lain: Menentukan Unsur Seseorang (Error In Persona); Menentukan Dakwaan Dasar Menghukum Merupakan Kesalahan Pihak Lain (Error In Objecta); Menentukan Penerapan Hukum Dan Qualifikasi Pasal; KASASI Memberikan Hukuman Pemidanaan Melebihi Kewenangannya; Semua Para Pihak Terutama Pemilik / Pimpinann/ Staf Penyedia Barang / Jasa Yang Melakukan Kejahatan Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Merupakan Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana (Obstruction Of Justice):

Selain itu Merujuk Pasal 10 Ayat (1) Juncto Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Juncto Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Dan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum dan HAM – Jaksa Agung RI – Kapolri (MAHKUMJAPOL) Tahun 2010 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Maka Dapat Dikatakan Rutan / Lapas Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. DEMI AZAS KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBEDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI HAKIM VS PRODUK MAFIA YANG MENJUAL NAMA HAKIM

Baca Juga :  Putera Puteri Maritim Sumbar Berhasil Rebut Runner Up 2 Dan Best Talent pada PPMI 2023

Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi) Serta Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara Di Bidang Hukum Yang Di Legalisaai Dan Legitimasi UPT Kemenkum – Ham RI, Mohon Dapat Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhap 3 (Tiga) Permasalahan Putusan Hakim Berikut, Dengan Merujuk Amanat UU.

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI, Terdapat Berbagai Temuan Fakta

a. Kesalahan Nyata Petikan / Putusan Yang Ada Tidak Di Tanda Tangan Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melanggar Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

b. Kesalahan Nyata Menetapkan Unsur Seseorang (Barang Siapa) c. Kesalahan Nyata Menaikkan Hukuman Dari 10 Tahun Menjadi 24 Tahun, Melebihi Kewenangannya.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap:

a. Kesalahan Nyata Petikan / Putusan Yang Ada Tidak Di Tanda Tangan Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melanggar Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

b. Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Melanggar Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih.

Salam Untuk Kebenaran Dan Keadilan

Hormat Kami Kelurga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

DPP ASWIN,Buka Peluang Berkarir bagi Jurnalis di Seluruh Kabupaten/Kota Di Propinsi Lampung
Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang
Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang
Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara
Kepentingan Emak-emak, DPRD Desak Pemerintah Renovasi Pasar Sunan Giri
Legislator PSI Minta BUMD Pasar Jaya Segera Renovasi Pasar Gardu Asem dan Sunan Giri
Bahlil Lahadalia: Mimpi buruk Prabowo dan Partai Golkar.
Polemik Pemilihan RW 011 TSI Duri Kosambi, Kuasa Hukum Darsuli SH : Kami Akan Melakukan Upaya Hukum

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:39 WIB

LSM Trinusa Provinsi Lampung Himbau Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024

Rabu, 2 April 2025 - 09:32 WIB

Polda Lampung Terapkan ‘Delay System’ untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:19 WIB

LSM TRINUSA Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Sekwan Kota Bandar Lampung Tidak Membalas Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:27 WIB

Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:12 WIB

*Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Pegawai BPKAD Provinsi Lampung Tolak Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi*

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:29 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi LampunG

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB

Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Berita Terbaru