Tanam Ganja , Warga Desa Lingga Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 08:40 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus narkotika jenis Ganja, di Desa Lingga Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu(06/01/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki laki inisial MS(39), warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 cm s/d 110 cm.

Baca Juga :  Pemkab Karo Dorong Akselerasi Penanganan Banjir Paya Lah Lah Lewat Sinergi Lintas Instansi

 

“Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS”, kata Henry.

 

Penangkapan tersebut, dilakukan di ladang milik MS, yang kemudian saat dilakukan penggeledahan disekitar ladangnya, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja tersebut yang masih tertanam di atas tanah.

 

Selain tanaman ganja, juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS, saat awal penangkapan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Batu Mamak Datangi Kantor BPD Guna Melaporkan Kinerja Kades Selama Tiga Periode Yang Diduga Banyak Melakukan Penyelewengan Aggaran Dana Desa

 

“Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Ia kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.

 

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Kapolda Riau Saat Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau:  Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Rutan Balge Panjatkan Doa Bersama Untuk NKRI Yang Aman, Damai dan Sejahtera

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:08 WIB

Sukses di Danau Toba, Ulos 1.000 Meter Akan Dibentang Depan Istana Negara dan Keliling Monas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB