Tanah Karo | Puluhan warga Desa Batu Mamak, Kecamatan Juhar Kabupaten Karo, Sumut pada hari Senin 31/07/2023 lalu mendatangi Kantor BPD akibat kecewa dan kesal atas kinerja Kades yang diduga banyak melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Seperti yang diketahui, Jimmy Ginting menjabat sebagai Kepala Desa Batu Mamak, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo sudah mamasuki tiga periode, namun sangat disayangkan selama beliau menjabat tidak ada kemajuan di desa kami, bahkan desa kami tak ubahnya desa tertinggal, ini diungkapkan beberapa warga kepada media ini Kamis 03/08/2023 di Desa Batu Mamak.
Warga menambahkan, bahkan beberapa bangunan Infrastruktur desa, seperti Jalan Usaha Tani ( JUT) banyak yang terbengkalai, seperti JUT Jalan Roh-roh yang bersumber dari Dana APBDes tahun 2022 dikerjakan pada awal tahun 2023. Itupun dikerjakan karena sudah ada media turun ke lapangan pada tanggal 14 Desember 2022, setelah naik di pemberitaan baru awal tahun 2023 dikerjakan mereka, kalau tidak tersorot wartawan pasti akan menjadi pekerjaan fiktif itu, ujar AD Ginting salah seorang warga.
Selain itu, Rabat Beton beberapa JUT Talah Tonggal dana APBDes tahun 2022, volume tertera di Baliho APBDes adalah 2,5 x 50 Meter, sedangkan volume yang tertera pada plank kegiatan adalah 50 x 2 x 0,20 M. Begitu juga dengan Rabat Beton JUT Juma Barong dan Rabat Beton Lingkungan Desa I, yang bersumber dari dana APBDes tahun 2023, di Baliho tertulis ukuran 0.15 x 2 x 45 M, dengan anggaran Rp 43.322.682 namun volume yang tertera di plank kegiatan : 0,15 x 0,2 x 46,5 M dengan jumlah anggaran Rp 34.489.612, dan setelah kami cek dilapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis diplank dan yang dikerjakan. Begitu juga dengan pembangunan Bronjong JUT Kendit Mbelang yang seharusnya panjang 6 meter dan lebar 2.5 meter dengan anggaran Rp 40.000.000, tapi pada kenyataannya ukuran juga tidak sesuai dengan yang tertulis diplanknya.
Ditambah lagi adanya tertulis anggaran Website yang mencapai Rp 40.000.000 kami tidak tahu itu untuk apa, karena sampai saat ini kami tidak merasakan manfaatnya, sebab di desa kami belum sampai jaringan internet/jaringan telepon, dan masih banyak lagi yang kami sampaikan dan tanyakan kepada BPD pada Senin 31/07/2023 tadi pagi, ujar warga.
Kedatangan puluhan warga ke Kantor BPD Desa Batu Mamak diterima langsung oleh Ketua BPD, Arnita Br Karo dengan didampingi 3 orang anggota nya. Hanya saja kedatangan mereka lagi – lagi menuai rasa kecewa, ketika warga meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB ) yang tentu tidak terpisahkan dengan Dokumen RPJMDES, RKP Desa dan APBDES serta Rancangan Peraturan Desa yang disahkan oleh BPD bersama Kepala Desa, tidak dapat diberikan oleh Ketua BPD dan anggotanya, BPD seolah tidak memihak kepada warga, justru terkesan membela Kepala Desa. Karena jawaban yang kami terima, ” Baiklah nanti kami koordinasi dulu sama Kades “, kata BPD singkat, tutur Ginting lagi.
Untuk itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 pada BAB IV Pasal 20 Ayat 1 dan 2 tentang pengawasan oleh BPD serta BAB V Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 4 tentang Pengawasan oleh masyarakat desa, maka kami menuntut BPD :
1. Segera menyerahkan RKP Desa, APBDes terkait T. A 2021, 2022 dan 2023.
2. Menindaklanjuti laporan kami ini dengan melakukan Investigasi secara langsung ke lapangan.
3. Agar kedepannya Pemerintahan Desa bersama BPD lebih Transparan, Akuntabel dan bekerja lebih baik lagi.
Itulah tuntutan kami kepada Ketua BPD ketika mendatangi Kantor BPD pada Kamis 31/07/2023 lalu, tutup AD Ginting selaku juru bicara warga Desa Batu Mamak.
Menyikapi keluhan warga ini, kami mencoba mengkomunikasikan dengan Ketua BPD Batu Mamak, Arnita Br Karo, hanya sangat disayangkan, meskipun telponnya aktif tadi tidak diangkat, Via pesan WhatsApp tidak dibalas.
( TIM)