SPBU di Bunga Raya Nekad Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

- Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 02:35 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga Raya,waspadaindonesia.com – Lagi-lagi sebuah SPBU di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif, Sabtu (13/01/2024).

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Baca Juga :  Asta Cita Swasembada Pangan: Polri Sabak Auh Kawal Jagung 1 Hektar Siap Panen 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU yang terletak di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.

Saat awak media mengisi BBM untuk mobil di SPBU tersebut pada pukul 18.46, Kamis (11/01/2024) melihat petugas SPBU sedang mengisi BBM bersibsidi kedalam jerigen.

Baca Juga :  Kapolda Riau Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H Polres Siak Bersama UAS, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Bulan Suci

Ketika dikonfirmasi, maneger SPBU saat dihubungi via phone tidak menjawab.

Sementara itu, masyarakat sekitar meminta pihak Pertamina untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen yang dilakukan pihak SPBU Bunga Raya.

Masyarakat juga meminta kepada pihak Pertamina untuk mengeluarkan surat teguran dan memberikan sanksi kepada SPBU Bunga Raya yang melayani penjualan BBM gunakan jerigen.(Sri imelda)

Berita Terkait

Asta Cita Swasembada Pangan: Polri Sabak Auh Kawal Jagung 1 Hektar Siap Panen 
Jagung 87 Hari di Tanah Pasir Sabak Auh Tumbuh Baik, Ps Kanit Binmas Turun Pantau
Pemantauan Jagung Pipil 86 Hari Sabak Auh Tanah Pasir Berkala
Turun Langsung KANIT Binmas Pantau Jagung Asta Cita Sabak Auh
AIPTU Syarif Adli Kawal Tanaman Pangan Jagung Sabak Auh
Jagung Swasembada Pangan 81 Hari  Dipantau Polsek Sabak Auh Tiap Hari
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Sabak Auh Turun ke Lahan Pantau Jagung Pipil 1 Hektare Usia 79 Hari
Pelajaran dari Tol Permai: Istirahat Jika Lelah, 5 Korban Laka Hiace di Siak Jadi Pengingat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:59 WIB

Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi dalam Setengah Abad Perjalanan Perusahaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru