Ketua LSM Penjara Rohul Yakin Polres Rohul Segera Tangkap Pemilik Dua Lokasi Penimbunan BBM Ilegal

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:52 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH tengah melalukan penyelidikan terkait aktifitas Mafia dan Pelaku Minyak BBM diduga ilegal.

“Kalau kita temukan akan kita tindak, lidik dulu ya Bang,” tulis Kasat AKP Dr Raja Kosmos Parmulais yang dikirimkan kepada Ketua LSM Penjara Rohul Asep Susanto SH.

“Maraknya penimbunan minyak oplosan di Kabupaten Rohul bukan lagi rahasia umum, Pelaku usaha semakin bernyali dan merasa kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung,” kata Asep Susanto Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM Penjara mengakui turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter dan di Desa Batang Kumuh, wilayah Hukum Polsek Tambusai.

Baca Juga :  Upacara Gabungan 17-an di Kodim 1617/Jembrana, Dandim Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan

 

“Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tegmon berisi minyak Jenis Solar yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Pasir Panggilan,” katanya.

“Gudang penimbunan Minyak jenis Pertalite di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, meski sempat digrebek pihak Kepolisian, namun barang bukti berhasil mereka singkirkan, sehingga pihak Polri tidak berhasil mengungkap praktek penimbunan BBM oplosan tersebut,” tuturnya.

“Namun praktek gudang penimbunan BBM Oplosan tersebut beroperasi kembali di lokasi yang sama, ” terang Asep.

“Kami menduga Kedua Titik pemiliknya sudah main mata dengan oknum Aparat, sehingga praktek penimbunan Minyak diduga oplosan dapat di diperjualbelikan bebas kepada Masyarakat, tanpa memikirkan kerugian yang dialami Negara akibat menggunakan Minyak yang diduga oplosan, ” tegasnya.

 

Asep meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Baca Juga :  Adi Jihadi, Mantan Anggota ISIS Serukan Himbauan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada Serentak 2024 di wilayah Jawa Tengah

“Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara,” pungkasnya.

“Apabila Pihak Polres Rohul tidak bernyali memberikan tindakan tegas, maka LSM Penjara DPC Rohul akan menyurati Polda Riau untuk sikat habis praktek-praktek mafia penimbunan minyak yang bukan saja merugikan masyarakat, namun juga telah merugikan Negara,” tegas Asep mengakhiri.

(t)

Berita Terkait

Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Menebar Kebaikan di Ramadhan, IWO-I KBB Satukan Wartawan dalam Nuansa Kekeluargaan
Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru