Indikasi Penggelembungan Suara DPR RI Rawan Terjadi di Dapil Aceh II

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 16:41 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Hasil penghitungan suara DPR RI di tingkat TPS di daerah pemilihan Aceh II menunjukkan adanya dugaan adanya penggelembungan suara Partai Politik pada Pemilu tahun 2024.

Hal ini diantaranya terlihat dari salinan formulir C di TPS 006 kecamatan Peureulak, Desa Pasir Putih kabupaten Aceh Timur untuk partai Nasdem. Dimana, di data from salinan C seharusnya total suara yang diperoleh partai Nasdem sebanyak 17 namun justru ditulis 37 suara, sehinga terjadi penambahan sebanyak 20 suara.

Temuan serupa juga ditemukan terjadi di kabupaten Bireuen, kecamatan Peusangan, gampkng Tanjong Nie, TPS 01. Dimana, suara sah partai Golkar secara total seharusnya ditulis 23 suara, namun justru tertera sejumlah 132 suara, mengakhibatkan terjadinya penggelembungan sebanyak 109 suara.

Baca Juga :  Situasi Elnino, Program I'M Jagong yang diprakarsai Pangdam IM Sukses Panen Perdana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di form salinan c di daerah lainnya juga terpantau adanya penambahan suara pada Partai Golkar. Dimana, suara yang diperoleh seluruhnya hanya 15 suara, namun ketika ditulis sudah menjadi sebanyak 33 suara, dan terjadi penambahan sebanyak 18 suara.

Penggelembungan suara juga terpantau di data C1 lainnya yang sempat dipublish warga di media sosial. Kali ini, penambahan jumlah suara terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Seharusnya dari hasil penjumlahan PKB hanya memperoleh suara total sebanyak 31 suara, namun justru dituliskan 61 suara, sehingga terjadi penggelembungan hingga 30 suara.

Dari sejumlah temuan diatas tentunya tidak menutup kemungkinan hal serupa juga sangat rawan terjadi di berbagai TPS di daerah lainnya di Dapil Aceh II, sehingga perlu dicermati lebih baik oleh pihak Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, karena berpotensi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan DPR RI di Dapil Aceh II. Indikasi penggelembungan suara tersebut bisa saja dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari tingkat paling bawah yakni TPS, dan hendaknya disinkronkan dengan teliti ketika proses rekap di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi. Bahkan, seyogyanya jika memang terdapat pelanggaran maka Bawaslu hendaknya memberikan sanksi kepada caleg maupun petugas pelaksana sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Raih 355 Suara, Adi Lestari Menangkan Pilkades Desa Alue Lohop

Untuk diketahui, dapil Aceh II meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. (HS)

Berita Terkait

Srikandi Relawan Aceh Petualang Pasca Banjir Bandang Tak Kenal Lelah
Bupati Aceh Utara ( Ayah Wa ) Tempuh Jalur Sungai Jambo Aye Mengunjungi Warganya Di Sara Raja.
Pasca Bencana Banjir Bandang,Warga Desa Lubuk Pusaka Berharap Uluran Tangan Pemerintah.
Dukung Aceh Bebas Narkotika, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN Hancurkan Ladang Ganja di Teupin Rusep
Bupati Aceh Utara Hadiri Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025 sebagai Komitmen Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat
Membangun Desa Lubuk Pusaka Yang Kreatif,Maju,Bersatu dan Agamis
Puluhan Warga Desa Lubuk Pusaka Kecamatan Langkahan Datangi Polres Aceh Utara
Musyawarah dan Transparansi Jadi Pilar Visi Tgk Amir untuk Desa Lubuk Pusaka

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Rutan Balge Panjatkan Doa Bersama Untuk NKRI Yang Aman, Damai dan Sejahtera

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:08 WIB

Sukses di Danau Toba, Ulos 1.000 Meter Akan Dibentang Depan Istana Negara dan Keliling Monas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB