WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN DIALOG INTERAKTIF JAKSA MENYAPA DI RRI PEKANBARU

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 07:56 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, WaspadaIndonesia.com – Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Studio RRI Pekanbaru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH didampingi Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu” yang disiarkan langsung secara live dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru.

 

Dalam penyampaiannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menjelaskan pengertian Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umu. Tindak Pidana Pemilu merupakan tindak pidana yang timbul karena laporan yang diteruskan oleh Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota/ dan Panwaslu Kecamatan kepada Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu. Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.

Baca Juga :  Olahraga Go Sprint Go Green Seri VII Terus Meningkat, Ditlantas Polda Riau Dorong Generasi Sehat dan Cinta Lingkungan

 

Kemudian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu yaitu Menurut Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan dasar hukum bagi Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan untuk meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya didalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan Laporan Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/ Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung didalam Gakkumdu. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima laporan harus menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum. Apabila menurut Penuntut Umum berkas tersebut belum lengkap, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari dikembalikan kepada Penyidik disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh Penyidik. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum paling lama 3 (tiga) hari dan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum. Selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dari Penyidik. Proses pelimpahan berkas dari Penyidik kepada Penuntut Umum sampai kepada Pengadilan Negeri diatas dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka. Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait Hukum Acara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Persidangan perkara tindak pidana pemilu dilakukan ole Majelis Hakim khusus, dimana terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2018. Majelis Hakim Khusus harus sudah memutus perkara tindak pidana pemilu yang diajukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah berkas perkara tindak pidana pemilu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dimana persidangan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan tanpa hadirnya terdakwa. Didalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum disebutkan apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Terhadap kasus/perkara tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, dan terhadap putusan tersebut KPU/ KPU Propinsi/Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan dimaksud dan Terhadap perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud diatas, Salinan Putusan harus sudah diterima KPU/ KPU Propinsi/Kabupaten/Kota pada hari putusan pengadilan dibacakan.

Baca Juga :  Siswa SMAN PLUS Riau Raih Prestasi Gemilang di Olimpiade Fisika Nasional

 

Diakhir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan jenis-jenis pelanggaran pemilu seperti Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Pemilu.

 

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu.

 

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru berjalan aman, tertib dan lancar.

 

Sri Imelda

Berita Terkait

SMA Negeri 13 Pekanbaru Santuni 88 Siswa di Bulan Ramadan
Pemandangan Tak Biasa di Mako Brimob Polda Riau: Puluhan Ojol Serbu Bengkel Gratis, Kapolda Riau Penuhi Janji
Rencana Niat Baznas Dihargai: Polda Riau Apresiasi, Tegaskan Pembangunan Jembatan Presisi Didukung Skema Kolaboratif
Polda Riau Lepas Keberangkatan Mudik Kebangsaan Rute Pekanbaru–Sumbar dan Pekanbaru–Sumut
Olahraga Go Sprint Go Green Seri VII Terus Meningkat, Ditlantas Polda Riau Dorong Generasi Sehat dan Cinta Lingkungan
Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
SPPG Tenayan Raya Disambangi Wali Murid SDN 133 Bersama Ketua DPD AKPERSI Riau, Bahas Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru