Beredar Khabar, Diduga Beberapa Pejabat di Lingkungan Pemko Banda Aceh Dilanda Kasus PerselingkuhanBeredar Khabar, Diduga Beberapa Pejabat di Lingkungan Pemko Banda Aceh Dilanda Kasus Perselingkuhan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 15:35 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. Dampak buruk itu diantaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.

Tak heran, Pemerintah mengeluarkan aturan yang sangat tegas berupa larangan ASN berselingkuh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana ASN yang terlibat perselingkuhan akan diberi sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Bahkan Komisi Aparatur Sipil Nagara juga akan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian yang merupakan sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada ASN yang berselingkuh.

Baca Juga :  Pak PJ Gubernur : Jangan Hilangkan Tradisi Takbir Keliling Di Aceh

Beredar khabar, momok selingkuh itu ternyata juga melanda beberapa Pejabat di Lingkungan Pemko Banda Aceh yang selama ini merupakan daerah yang menjunjung tinggi di Pemko Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan sumber terpercaya media ini, dikhabarkan salah satu pejabat teras di Balai Kota Banda Aceh sempat ditemukan oleh istrinya selingkuh. “Benar ada pejabat teras di Pemko Banda Aceh yang selingkuh bahkan kedapatan oleh istrinya,” beber sumber tersebut di Banda Aceh sembari meminta untuk dirahasiakan identitasnya, Jumat (5/5/2024).

Tak hanya itu, adapula salah kepala SKPK strategis di Pemko Banda Aceh yang ketahuan selingkuh dengan salah satu pejabat eselon wanita sebut saja namanya bunga (nama samaran, bukan nama asli) yang juga bawahannya. “Kepala SKPK itu ketahuan selingkuh dengan bawahannya seorang wanita sebut saja namanya Bunga di dinas tersebut. Khabarnya ketahuan oleh suami wanita tersebut hingga si kepala Dinas ditampar/dipukul. Tapi semua semua itu ditutup rapi,” ujarnya sembari menyebutkan nama pejabat yang Dilanda Kasus selingkuh tersebut.

Baca Juga :  Zulfikar Sawang Merapat ke Gerindra Maju Bacabup Nagan Raya

Ironisnya, kendatipun beberapa Pejabat Pemko Banda Aceh tersebut diduga dilanda kasus selingkuh namun tak ada tindakan apa-apa oleh Pj Walikota. “Mungkin karena memiliki kedekatan atau karena yang bersangkutan pejabat penting, jadi semua di turup rapi, jangankan sanksi teguran dari pimpinan mungkin juga tidak ada padahal jelas-jelas aturan secara tegas melarang ASN selingkuh,” sebutnya.

“Masih akan coba pelajari bagaimana hal ini bisa ditindak lanjuti ke KASN agar diproses sesuai aturan,” demikian kata sumber tersebut.

Bak kata pepatah, walau rumput di rumah sendiri sudah hijau, ternyata rumput di luar terlihat lebih hijau. Beginilah kondisi beberapa Pejabat yang gemar selingkuh di luar.

(DL)

Berita Terkait

Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama
Syahbudin Padang: Jangan Diskriminasi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:08 WIB

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru