Lagi Ashik Main Maisir Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 7 Pelaku Serta BB

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 10:08 WIB

50802 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh :, Diduga melakukan Tindak pidana judi (Maisir), Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal kepolisian Polres Nagan Raya berhasil sergap 7 Orang pria Saat sedang asik bermain kartu di desa Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Senagan, Nagan Raya, provinsi Aceh.

Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang sangat keresahan akan aksi para penjudi di desa tersebut dimana secara terang-terangan melakukan perbuatan Maisir dimuka umum dimana lokasi penjualan ikan sebagai lapak perjudiannya.

Bedasarkan informasi tersebut tim opsnal satuan reserse kriminal Nagan Raya dengan sigap bergerak menuju lokadi kejadian perkara yang dilaporkan masyarakat pada Selasa 16/04/2024 berhasil sekira waktu sore 7 pelaku Maisir berhasil diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. Msi dalam keterangan persnya mengatakan, Rabu, 24/4/2024

” Penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian (Maisir) Bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor bahwasanya ada aksi yang kian meresahkan mereka atau warga lainnya selama ini, yaitu aksi sekelompok Orang diduga melakukan perjudian di pasar ikan, merespon laporan tersebut akhirnya tim kami menuju lokasi hingga 7 terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan dari TKP” Ujarnya

Baca Juga :  DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

Sementara Ketujuh terduga pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim polres Nagan Raya diantaranya berinisial SB(37), IH(45), ZnD(48), YD(48), SR (38), ZF (50), ZA(30).

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

– uang pecahan Rp. 100,000 (seratus Ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Lembar.
– uang pecahan Rp. 50,000 (Lima Puluh Ribu rupiah) sebanyak 28 (dua Puluh delapan) Lembar.
– uang pecahan Rp. 20,000 ( Dua puluh Ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) Lembar.
– Uang pecahan Rp. 5,000 (Lima Ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar.
– Uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
– Uang pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
Total jumlah Rp. 5.409.000,-(lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah).
– 1 (satu) unit hp oppo warna hitam
-1 (satu) unit hp Vivo warna hitam dof
– 1 (satu)HP Samsung warna hitam
-1 (satu) HP Oppo warna hitam
-1 (Satu) HP Oppo warna biru dongker
-1 (satu) HP Oppo warna merah
– 1 (satu) hp Nokia warna hitam
– 1 (satu) dompet merk Tumi warna hitam
– 1 (satu) dompet merk Levi’s warna hitam
-1 (satu) dompet merk liater warna coklat
-1 (satu) set kartu remi.

Baca Juga :  Ini Nama Nama Anggota Panwaslihcam Yang Lulus Se Nagan Raya.

“Sebagai informasi tambahan, kepolisian polres Nagan Raya menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi perbuatan judi (Maisir) apapun jenisnya sebagaimana yang menjadi atensi pimpinan atas terkait pemberantasan tindak pidana judi (Maisir) di wilkum Polres Nagan Raya” demikian tutup Iptu Vitra menegaskan. (red )

Berita Terkait

Gaji Ketiga Belas Kepada 4.605 ASN Nagan Raya Senilai Rp21 Miliar, Ini Harapan Bupati TRK
Polimik PT Mifa Dengan Bupati Aceh Barat. Ampon Mudin Tokoh Nagan Raya Minta Gubenur Aceh Selesaikan.
Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra
Pemerintah Aceh Salurkan 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Untuk Nagan Raya
Sebanyak 222 Desa KDMP Di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo
Said Mudhar PLT Camat Seunagan Timur Terbitkan SE Jadwal Tanam Serentak Tahun 2025.
Wabup Nagan Raya Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025
Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru