Mirisnya Keadilan dan Dugaan Kongkalikong Soal Pupuk Bersubsidi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:52 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar  | Memasuki triwulan kedua tahun 2024 merupakan masa tanam kedua juga bagi sebagian besar masyarakat petani di Kabupaten lTakalar, namun lagi-lagi masalah kebutuhan Bersubsidi menjadi kendala bagi para petani, khususnya mereka yang namanya tidak terdaftar dalam RDKK, selain itu banyaknya dugaan penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga masih terjadi, pupuk terkesan langkah dan harga bervariasi di lapangan, ” seharusnya pemerintah memikirkan solusi bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK dan Pengawasan pupuk Bersubsidi harus lebih di perketat, jangan ada kongkalikong,” ungkap Sudirman Lallo salah satu pegiat sosial di Kabupaten Takalar kepada Media, kamis (02/05/24).

Peran penyuluh Pertanian dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten seharusnya mendata semua masyarakat petani yang belum terdaftar dalam E-RDKK, keadilan dalam pemberian pupuk bersubsidi bagi petani adalah tanggung jawab Pemerintah, Dinas Pertanian harus rajin kelapangan memberi penyuluhan dan transparasi menyampaikan kepada masyarakat petani tentang tata cara mendapatkan pupuk bersubsidi dan secara terbuka menegaskan tentang harga het pupuk bersubsidi untuk petani,” kenyataan di lapangan harga bervariasi soal pupuk bersubsidi terkesan terjadi Pembiaran,” tegasnya dan untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yakni Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan 2.300 per kilogram untuk Npk, ” tegasnya.

Baca Juga :  Karcis Parkir Alun - Alun Kembang Joyo Dipertayakan ??? Terlihat Mahal Tapi Kosong Tidak Ada Nilai

Sudirman lanjut menyampaikan, soal Pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 , mengenai tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian,” pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyelewengan yang terjadi dalam penyaluran pupuk Bersubsidi dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya,” terangnya.

Baca Juga :  Kurang Potong PPh Pasal 21 Oleh Sekretariat DPRD Bandar Lampung, DPP KAMPUD Laporkan Ke Ditjen Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara masyarakat tentang kebutuhan Pupuk di masa tanam saat ini, juga di sampaikan Makmur Dg.Sijaya warga Desa Bonto Manai Kabupaten Takalar, mengemukakan bahwa selain kelangkaan pupuk subsidi, para petani menjadi risau akibat keterbatasan pupuk subsidi, seperti di tempat kami, banyak petani di Dusun Bontobila Desa Bontomanai kecamatan mangarabombang kabupaten takalar karna beberapa petani tidak muncul nama nya dalam Rencna Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga para petani mengeluh akibat alokasi pupuk subsidi berkurang untuk wilayah desa bontomanai,” tuturnya.

Apa yang menjadi problematika saat ini sehingga persoalan pupuk subsidi tidak bisa di selesaikan, saya berharap kepada pemerintah kabupaten takalar dan kepala Dinas pertanian kabupaten Takalar, memberikan solusi kepada petani yang tidak muncul namanya dalam Rancangan Defenitif kebutuhan kelompok,” akibat kelangkaan pupuk subsidi, kini para petani merasa terancam Gagal panen,” pupuk subsidi selalu menjadi topik pembicaraan setiap tahun di Kabupaten Takalar, ” tutupnya

Berita Terkait

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan
Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai
Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga
TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk
Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah
Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru