Mirisnya Keadilan dan Dugaan Kongkalikong Soal Pupuk Bersubsidi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:52 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar  | Memasuki triwulan kedua tahun 2024 merupakan masa tanam kedua juga bagi sebagian besar masyarakat petani di Kabupaten lTakalar, namun lagi-lagi masalah kebutuhan Bersubsidi menjadi kendala bagi para petani, khususnya mereka yang namanya tidak terdaftar dalam RDKK, selain itu banyaknya dugaan penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga masih terjadi, pupuk terkesan langkah dan harga bervariasi di lapangan, ” seharusnya pemerintah memikirkan solusi bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK dan Pengawasan pupuk Bersubsidi harus lebih di perketat, jangan ada kongkalikong,” ungkap Sudirman Lallo salah satu pegiat sosial di Kabupaten Takalar kepada Media, kamis (02/05/24).

Peran penyuluh Pertanian dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten seharusnya mendata semua masyarakat petani yang belum terdaftar dalam E-RDKK, keadilan dalam pemberian pupuk bersubsidi bagi petani adalah tanggung jawab Pemerintah, Dinas Pertanian harus rajin kelapangan memberi penyuluhan dan transparasi menyampaikan kepada masyarakat petani tentang tata cara mendapatkan pupuk bersubsidi dan secara terbuka menegaskan tentang harga het pupuk bersubsidi untuk petani,” kenyataan di lapangan harga bervariasi soal pupuk bersubsidi terkesan terjadi Pembiaran,” tegasnya dan untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yakni Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan 2.300 per kilogram untuk Npk, ” tegasnya.

Baca Juga :  Menindak Knalpot Brong, Polisi Tilang 39 Pelanggar

Sudirman lanjut menyampaikan, soal Pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 , mengenai tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian,” pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyelewengan yang terjadi dalam penyaluran pupuk Bersubsidi dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya,” terangnya.

Baca Juga :  Dalam Coolling System Jajaran Polsek Kuntodarussalam Dapat Apresiasi Dari Management PT EDI

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara masyarakat tentang kebutuhan Pupuk di masa tanam saat ini, juga di sampaikan Makmur Dg.Sijaya warga Desa Bonto Manai Kabupaten Takalar, mengemukakan bahwa selain kelangkaan pupuk subsidi, para petani menjadi risau akibat keterbatasan pupuk subsidi, seperti di tempat kami, banyak petani di Dusun Bontobila Desa Bontomanai kecamatan mangarabombang kabupaten takalar karna beberapa petani tidak muncul nama nya dalam Rencna Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga para petani mengeluh akibat alokasi pupuk subsidi berkurang untuk wilayah desa bontomanai,” tuturnya.

Apa yang menjadi problematika saat ini sehingga persoalan pupuk subsidi tidak bisa di selesaikan, saya berharap kepada pemerintah kabupaten takalar dan kepala Dinas pertanian kabupaten Takalar, memberikan solusi kepada petani yang tidak muncul namanya dalam Rancangan Defenitif kebutuhan kelompok,” akibat kelangkaan pupuk subsidi, kini para petani merasa terancam Gagal panen,” pupuk subsidi selalu menjadi topik pembicaraan setiap tahun di Kabupaten Takalar, ” tutupnya

Berita Terkait

SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal
Sorotan atas Aksi Keluarga Bupati di Polsek: Bukti Lemahnya Komitmen Terhadap UU Pers dan Transparansi Pemerintahan
Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”
Resmi Menjabat Ketua DPD Bara JP Kalbar, Sarmianus Senky Bawa Harapan Baru untuk 2025–2030
Solidaritas Pers: Enam Organisasi Media Resmi Lapor Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru