Mirisnya Keadilan dan Dugaan Kongkalikong Soal Pupuk Bersubsidi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:52 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar  | Memasuki triwulan kedua tahun 2024 merupakan masa tanam kedua juga bagi sebagian besar masyarakat petani di Kabupaten lTakalar, namun lagi-lagi masalah kebutuhan Bersubsidi menjadi kendala bagi para petani, khususnya mereka yang namanya tidak terdaftar dalam RDKK, selain itu banyaknya dugaan penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga masih terjadi, pupuk terkesan langkah dan harga bervariasi di lapangan, ” seharusnya pemerintah memikirkan solusi bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK dan Pengawasan pupuk Bersubsidi harus lebih di perketat, jangan ada kongkalikong,” ungkap Sudirman Lallo salah satu pegiat sosial di Kabupaten Takalar kepada Media, kamis (02/05/24).

Peran penyuluh Pertanian dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten seharusnya mendata semua masyarakat petani yang belum terdaftar dalam E-RDKK, keadilan dalam pemberian pupuk bersubsidi bagi petani adalah tanggung jawab Pemerintah, Dinas Pertanian harus rajin kelapangan memberi penyuluhan dan transparasi menyampaikan kepada masyarakat petani tentang tata cara mendapatkan pupuk bersubsidi dan secara terbuka menegaskan tentang harga het pupuk bersubsidi untuk petani,” kenyataan di lapangan harga bervariasi soal pupuk bersubsidi terkesan terjadi Pembiaran,” tegasnya dan untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yakni Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan 2.300 per kilogram untuk Npk, ” tegasnya.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Pencurian Motor dan Laporan Palsu, Aparat Pekon Di Pringsewu Ditangkap Polisi

Sudirman lanjut menyampaikan, soal Pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 , mengenai tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian,” pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyelewengan yang terjadi dalam penyaluran pupuk Bersubsidi dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya,” terangnya.

Baca Juga :  Pasukan MP Batulai Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Berau ke 71 dan Ke 214 Kota Tanjung Redeb.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara masyarakat tentang kebutuhan Pupuk di masa tanam saat ini, juga di sampaikan Makmur Dg.Sijaya warga Desa Bonto Manai Kabupaten Takalar, mengemukakan bahwa selain kelangkaan pupuk subsidi, para petani menjadi risau akibat keterbatasan pupuk subsidi, seperti di tempat kami, banyak petani di Dusun Bontobila Desa Bontomanai kecamatan mangarabombang kabupaten takalar karna beberapa petani tidak muncul nama nya dalam Rencna Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga para petani mengeluh akibat alokasi pupuk subsidi berkurang untuk wilayah desa bontomanai,” tuturnya.

Apa yang menjadi problematika saat ini sehingga persoalan pupuk subsidi tidak bisa di selesaikan, saya berharap kepada pemerintah kabupaten takalar dan kepala Dinas pertanian kabupaten Takalar, memberikan solusi kepada petani yang tidak muncul namanya dalam Rancangan Defenitif kebutuhan kelompok,” akibat kelangkaan pupuk subsidi, kini para petani merasa terancam Gagal panen,” pupuk subsidi selalu menjadi topik pembicaraan setiap tahun di Kabupaten Takalar, ” tutupnya

Berita Terkait

Honorarium Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Melebihi Batas Perpres, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI
Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M
Birokrasi Kian Ruwet di Ogan Ilir: Rakyat Miskin Dipaksa “Ngadap Raja” Demi Sekedar Bantuan Mendesak
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Berkunjung, Gandeng DPC Akpersi Musi Rawas 
Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM
Gubernur NTB Didesak Diperiksa, FPNM Nilai Dana BTT Tak Transparan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB