Mirisnya Keadilan dan Dugaan Kongkalikong Soal Pupuk Bersubsidi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:52 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar  | Memasuki triwulan kedua tahun 2024 merupakan masa tanam kedua juga bagi sebagian besar masyarakat petani di Kabupaten lTakalar, namun lagi-lagi masalah kebutuhan Bersubsidi menjadi kendala bagi para petani, khususnya mereka yang namanya tidak terdaftar dalam RDKK, selain itu banyaknya dugaan penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga masih terjadi, pupuk terkesan langkah dan harga bervariasi di lapangan, ” seharusnya pemerintah memikirkan solusi bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK dan Pengawasan pupuk Bersubsidi harus lebih di perketat, jangan ada kongkalikong,” ungkap Sudirman Lallo salah satu pegiat sosial di Kabupaten Takalar kepada Media, kamis (02/05/24).

Peran penyuluh Pertanian dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten seharusnya mendata semua masyarakat petani yang belum terdaftar dalam E-RDKK, keadilan dalam pemberian pupuk bersubsidi bagi petani adalah tanggung jawab Pemerintah, Dinas Pertanian harus rajin kelapangan memberi penyuluhan dan transparasi menyampaikan kepada masyarakat petani tentang tata cara mendapatkan pupuk bersubsidi dan secara terbuka menegaskan tentang harga het pupuk bersubsidi untuk petani,” kenyataan di lapangan harga bervariasi soal pupuk bersubsidi terkesan terjadi Pembiaran,” tegasnya dan untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yakni Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan 2.300 per kilogram untuk Npk, ” tegasnya.

Baca Juga :  Alhudri Lantik Pj Sekda, Ingatkan Untuk Ciptakan Keadaan Kondusif

Sudirman lanjut menyampaikan, soal Pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 , mengenai tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian,” pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyelewengan yang terjadi dalam penyaluran pupuk Bersubsidi dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya,” terangnya.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Mengamankan 7 Orang Pengedar Narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara masyarakat tentang kebutuhan Pupuk di masa tanam saat ini, juga di sampaikan Makmur Dg.Sijaya warga Desa Bonto Manai Kabupaten Takalar, mengemukakan bahwa selain kelangkaan pupuk subsidi, para petani menjadi risau akibat keterbatasan pupuk subsidi, seperti di tempat kami, banyak petani di Dusun Bontobila Desa Bontomanai kecamatan mangarabombang kabupaten takalar karna beberapa petani tidak muncul nama nya dalam Rencna Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga para petani mengeluh akibat alokasi pupuk subsidi berkurang untuk wilayah desa bontomanai,” tuturnya.

Apa yang menjadi problematika saat ini sehingga persoalan pupuk subsidi tidak bisa di selesaikan, saya berharap kepada pemerintah kabupaten takalar dan kepala Dinas pertanian kabupaten Takalar, memberikan solusi kepada petani yang tidak muncul namanya dalam Rancangan Defenitif kebutuhan kelompok,” akibat kelangkaan pupuk subsidi, kini para petani merasa terancam Gagal panen,” pupuk subsidi selalu menjadi topik pembicaraan setiap tahun di Kabupaten Takalar, ” tutupnya

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB