Ozy Rizky : Pengutipan Uang Pada Siswa SMPN 2 Labuhanhaji Barat Memberatkan Orangtua dan Tak Sesuai Aturan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:56 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Akhir-akhir ini heboh isu di kalangan masyarakat terkait adanya oknum wali kelas IX SMPN 2 Labuhanhaji Barat mengutip paksa uang akhir semester kepada siswa kelas IX. Uang denda tersebut berupa alpha, cabut, iuran dan uang tambahan untuk acara perpisahan akhir semester. Mirisnya, uang denda tersebut jumlahnya sangatlah besar dan memberatkan keuangan wali murid. Mengingat orang tua siswa SMPN 2 Labuhanhaji Barat umumnya dengan kategori ekonomi menengah ke bawah.

“Perlu untuk diketahui tindakan semacam ini sudah membudaya lumayan lama di SMP tersebut dan masih dilestarikan hingga kini. Jika siswa-siswi tidak menyelesaikan uang denda sebelum jadwal ujian siswa-siswi diberi ancaman tidak boleh mengikuti ujian. Sebagai alumni saya mengkritik dan mengutuk keras tindakan tersebut,” beber Alumni SMP Negeri 2 Labuhanhaji Barat, Ozy Rizky melalui keterangan tertulis, Sabtu 4 Mei 2024.

Baca Juga :  Pasangan AMAL Mendaftarkan Ke KIP Aceh Selatan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Dia menjelaskan, sebagai mana kita ketahui bersama Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang denda berupa untuk siswa yang alpha, bolos/cabut sekolah, iuran dan biaya tambahan untuk acara perpisahan sebelumnya tidak pernah dibahas dengan wali murid hanya kesepakatan sepihak antara wali kelas dan siswa. Dalih uang denda alpha dan bolos adalah sebagai bentuk pemberian efek jera kepada siswa dalam bentuk rupiah. Sungguh tindakan semacam ini jauh dari semboyan “Tut Wuri Handayani” yang dimana pendidik dengan kewibawaan yang dimiliki mengikuti dari belakang dan memberi pengaruh, tidak menarik-narik dari depan, membiarkan anak mencari jalan sendiri, dan bila anak melakukan kesalahan baru pendidik membantunya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Layak Diperbaiki, Banyak Jalan Desa di Aceh Selatan Alami Kerusakan

Sebagai alumni sekolah tersebut Ozy mengaku prihatin dengan budaya salah SMPN 2 Labuhanhaji Barat saat ini. “Praktek semacam ini sering kita jumpai di pasar-pasar, hari ini malah terjadi di tempat pendidikan. Sungguh miris,”ujarnya.

Berita Terkait

Masyarakat Bisa Kelola Tambang Secara Aman, Delky Dorong Skema Pembiayaan Khusus Lewat Bank Aceh Syariah
Ketua DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Mengacu UUPA
Polres Aceh Selatan Tunjukkan Kinerja Gemilang tahun 2024 di Bawah Kepemimpinan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto
Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024
Tangan Dingin AA Menciptakan Program Pro Rakyat, Ingin Dilanjutkan Pasangan Salem
Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi
Pasca Pernyataan Steffy Burase, KIP Aceh Selatan Diminta Lebih Teliti Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangan AMAL Mendaftarkan Ke KIP Aceh Selatan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru