Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Baik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Media dan Pemilik ke Mapolda Riau

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:11 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU |  Diduga Gagal Paham dan tidak penuhi Hakjawab yang telah dituju dan dilayangkan kepada Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com, Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), meminta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau, desak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk melaporkan media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau.

” Pemimpin Redaksi Media online www.delikhukrim.com diduga gagal paham, dan tidak melayani hak setiap warga negara yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah diunggahnya.” ucap Pajar Saragih dalam pres rilisnya, Rabu (22/05/2024)

Diminta kepada Yose Ketua DPW AMI Provinsi Riau, untuk segera mendesak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk segera melaporkan Media dan Pemimpin Redaksinya ke. Mapolda Riau, serta memberikan pengawalan terhadap laporan yang akan diberikannya melalui pemberitaan dimedia-media yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) dan kepada Media lainnya sebagai penerima hembusan Hakjawab yang telah dilakukan Sarwono kepada Media dan Pemimpin Redaksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa demikian saya katakan dan sampaikan?, hal itu demi terpenuhinya hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, KEJ dan demi menjaga nama baik media-media yang ada diseluruh nusantara pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya.

Baca Juga :  Kedatangan Kapolsek Rumbai, Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Sinergi dengan APH

Hal ini dilakukan merujuk dari pada Undang-Undang Pers pasal 5 ayat (2) jelas berbunyi : ” Pers Indonesia wajib melayani hak jawab. Sementara pada KEJ pasal 10 berbunyi ” Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa, dan pasal 11 : ” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional. beber Pajar Saragih

Apa yang disajikan oleh Media dan Pemimpin Redaksi Media Online www.delikhukrim.com akan hak jawab yang dilakukan Sarwono, bukanlah melayani hak jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan KEJ melainkan justru diduga tunggangi hak warga negara Indonesia untuk melindungi dirinya dari serangan orang lain yang dapat merugikan dirinya seperti yang telah dilakukan Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com kepada Sarwono. kembali beber Pajar Saragih

Baca Juga :  Rapat Andalalin Budiman Swalayan Hasilkan 3 Rekomendasi Ditlantas Polda Riau

Dewan Pimpinan Pusat atas nama Ketua Umum, meminta kepada Sarwono segera melaporkan Media Online sekaligus pemilik Media www.delikhukrim.com ke Mapolda Riau atas dugaan tabrak UU Pers, KEJ dan dugaan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE akan dugaan pencemaran nama baik.

” Desak Sarwono melalui Kuasa Hukum, laporkan Media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau, yang jelas-jelas gagal paham dan tabrak peraturan perundang-undangan tengan Pers, KEJ, UI ITE serta peraturan lainnya dengan lakukan dugaan pencemaran nama baik dengan berlindung disebalik UU Pers. ”

Tindakan melaporkan Media dan Pemilik Media, demi menjaga nama baik Pers Indonesia dan menjunjung tinggi UU Pers dan KEJ. AMI wajib lakukan Aksi Demo nantinya untuk meminta Atensi Polda Riau dan Dewan Pers segera memberikan tindakkan tegas terhadap Media dan Pemilik Media sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku di NKRI. tutup Pajar Saragih……. (SA/AL/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

SMAN Plus Provinsi Riau Ukir Prestasi Passus Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026 Kampus UIR 
Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242
Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD
Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan
Konfrens Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp.1,8 Milliar
Masuk Akpol 2026 Lewat Jalur Reguler, Polda Riau Tolak Kuota Titipan
Ditlantas Polda Riau Ngopi Bareng Ojol, Rangkul Jadi Sahabat Lalu Lintas
Stop Galian C Liar, PLT Gubri: Urus Izin Biar PAD Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:41 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:27 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:20 WIB

risis Lingkungan di Gayo Lues Kian Membesar, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Membangkang terhadap Perintah Penghentian Operasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:53 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:36 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan

Berita Terbaru