Penegakan Hukum Mangrove Rohil oleh Polda Riau Diapresiasi BKSDA

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:06 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBKSDA: Ekosistem Pesisir Kunci Ketahanan Pangan dan Iklim

PEKANBARU, waspadaindonesia.com – Penegakan hukum terhadap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir oleh Polda Riau mendapat apresiasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Sabtu (25/7/2026).

Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menilai tindakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Sabtu (25/7/2026).

Mangrove Punya Fungsi Ekologis Tinggi

Ujang menjelaskan, hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon yang tumbuh di kawasan pesisir.

Ekosistem yang didominasi vegetasi tahan garam atau halofit ini memiliki fungsi vital bagi kehidupan manusia maupun keanekaragaman hayati.

Baca Juga :  Halal Bihalal di Makodam XIX/Tuanku Tambusai, TNI-Polri Perkuat Sinergi Pasca Percayaan IdulFitri 

“Mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut,” jelas Ujang.

Keberadaan mangrove juga mampu meredam dampak bencana pesisir sekaligus menjaga kestabilan daratan.

Selain itu, kawasan mangrove menjadi tempat mencari makan sekaligus lokasi pemijahan berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya.

“Kondisi ini menjadikan mangrove sebagai penopang utama produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir,” ucap Ujang.

Dukung Target Net Zero Emission 2060

Tak hanya itu, hutan mangrove juga berfungsi sebagai biofilter alami yang mampu menyaring berbagai polutan sebelum masuk ke perairan laut, sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga.

“Ekosistem ini juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar, terutama burung air dan satwa lainnya yang bergantung pada kawasan pesisir untuk berkembang biak maupun mencari makan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Pejabat Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau

Di sisi lain, mangrove memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan iklim.

Hutan pesisir ini dikenal sebagai penyerap karbon biru atau blue carbon yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar, bahkan lebih efektif dibandingkan banyak ekosistem daratan.

Fungsi tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, serta mencapai target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang,” tutupnya.

 

Sumber: Humas Polda Riau

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak
Serang Wartawan di Siak, PWMOI Pekanbaru Desak Polisi Bertindak Cepat
Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah: Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan dari Disdik Riau
Ribuan Warga Pekanbaru nyanyikan Indonesia Raya Bareng di Nobar Mapolda Riau
Usai Senam, SMPN 4 Pekanbaru Ajak Siswa Sarapan Bersama Bawa Bekal Sendiri
ATS di Riau Bisa Sekolah Lagi, SMAN 8 Pekanbaru Buka Kelas Jarak Jauh Gratis
Panglima Hulubalang LAMR Pekanbaru: Insiden DPRD Riau Nodai Marwah Adat
Pererat Sinergi, Kejari Pekanbaru Terima Kunjungan Kapolresta dan Dandim 0301

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:05 WIB

Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:23 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:08 WIB

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:33 WIB

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,.M.H. Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu: “Ada Apa dengan Pemda?”

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB