Pengamat Intelijen Nilai Pernyataan Anggota DPR Minta Panglima TNI Tarik POM dari Kejagung Mengada-ada dan Aneh

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:13 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang meminta Panglima TNI menarik satuan polisi militer (POM) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dipandang tidak substansial dan terkesan mengada-ada, bahkan ada indikasi bermuatan politik.

Hal tersebut diutarakan Pengamat Intelijen yang juga Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) Bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel (Purn) Sri Radjasa MBA, Sabtu (1/06/2024) di Jakarta.

“Apalagi, di jajaran Kejagung ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang dijabat oleh jenderal bintang dua,” ungkap Sri Radjasa yang juga pernah bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, jelas Sri Radjasa lagi, biar tau saja, bahwa antara Kejagung dan Markas Besar (Mabes) TNI telah ditandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang bantuan pengamanan.

“Jadi soal ada anggota POM di Kejagung adalah bagian dari MoU tersebut, bukan semata-mata karena ada kasus penguntitan terhadap Jampidsus oleh oknum Densus 88. Apalagi ketika Kejagung sedang dihadapkan oleh ancaman dari pihak yang bersenjata,” pungkas Sri Radjasa.

Sementara itu sebelumnya, pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang meminta Panglima TNI menarik personel dari Kejagung juga dinilai tak senonoh. Pasalnya, Benny merupakan anggota Komisi III DPR dan semestinya tidak boleh mengintervensi Panglima TNI.

Padahal sebelumnya beberapa pernyataan Benny K Harman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Komisi III DPR yang disiarkan ke publik, sudah sangat bagus dan berhasil menarik simpatik masyarakat. Namun, kenapa sekarang berbeda?

Baca Juga :  Penuhi Syarat,Ikuti Prosedur Ketua Presidium FPII Perpanjang Pasport di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur

Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Jumat (31/5/2024) di Pekanbaru.

“Dia sebagai Anggota Komisi III DPR tidak boleh intervensi Panglima TNI, karena TNI itu mitra kerja Komisi I DPR,” kata Hengki.

Harusnya, lanjut Hengki, Benny K Harman lebih baik mengomentari adanya oknum anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jampidsus dan adanya patroli anggota Polri di depan kantor Kejagung yang menghebohkan dan membuat masyarakat takut dan bertanya-tanya kenapa tidak ada tindakan dari atasanya, dengan cara mempertanyakannya kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri atas tindakan apa yang dilakukannya menyikapi kejadian tersebut.

“Pejabat Kejagung, khususnya Jampidsus dengan jajarannya, lagi mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, jadi harus dilindungi oleh negara, bukan ditakut-takuti, bahkan harus didukung agar terungkap siapa otaknya dan penikmatnya,” lanjut Hengki.

Hengki mengatakan, tentu saja sikap Benny yang seakan mau intervensi Panglima TNI itu bisa saja dianggap aneh.

“Parahnya, publik bisa saja akan mencurigai bahwa dia telah digunakan oleh mafia agar kasus korupsi timah tidak terungkap tuntas,” pungkas Hengki.

Jampidsus Tetapkan 6 Tersangka TPPU

Baca Juga :  Mafia Tanah yang Permainkan Hukum, Ahli Waris Pungin Bin Durachman Minta Keadilan

Sementara itu, terkait penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, CERI menyatakan memberikan apresiasi kepada Jampidsus Kejagung RI dan jajaranya atas penetapan enam orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)sejak 29 Mei 2024, sehingga bisa ditelusuri siapa yang terlibat dan penikmatnya.

Sebagaimana diberitakan berbagai media nasional pada tanggal 29 Mei 2024 lalu, nilai kerugian negara korupsi timah Bangka Belitung yang menyeret sejumlah nama itu meningkat dari Rp 271 Triliun menjadi Rp 300 Triliun.

Peningkatan nilai kerugian negara korupsi timah ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbaru yang diumumkan Kejaksaan Agung.

Nilai itu bertambah karena Rp 271 Triliun yang sempat disebutkan sebelumnya hanya untuk item kerusakan alam saja.

Kenaikan nilai kerugian negara itu diumumkan oleh Jampidsus Kejagung didampingi Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari ketika jumpa pers di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.

Hebatnya lagi, pada hari yang sama Jampidsus menetapkan mantan Dirjen Minerba periode 2015-2019, Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka.

Sehingga publik akan membaca, bahwa Presiden Jokowi mendukung Jampidsus Kejagung sepenuhnya untuk mengusut tuntas kasus korupsi timah ini, artinya ungkap dan diambil tindakan terhadap semua pelaku dan penerima manfaatnya sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.(*)

Narahubung
Hengki Seprihadi
082392510258

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB