Mafia Tanah yang Permainkan Hukum, Ahli Waris Pungin Bin Durachman Minta Keadilan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:22 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Sudah hampir tujuh tahun lamanya perguliran sengketa lahan yang di klaim oleh oleh Sutidjan Arifin SHM Nomor 06573 dengan luas 984 M2 dan Sutjipto Arifin SHM Nomor 40574 dengan luas 986 M2, penerbitan sertifikat tersebut tidak berdasar atau tidak sesuai riwayat tanah / Warkah dari Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur Rabu .30/08 /2023.

Terbitnya sertifikat atas nama tersebut diatas dan ingin menguasai fisiknya, ahli waris sempat dilaporkan ke pihak hukum, sementara ahli waris sendiri tidak tahu mengenai tanah yang didudukinya tersebut diklaim dan sudah bersertifikat.

Berawal dari situ ahli waris lapor balik, karena mereka (ahli waris) tidak pernah menjual tanah, tiba tiba dikalim dengan terbit sertifikat atas nama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan kami dilapangan berdasarkan aduan dari beberapa Ahli Waris, H Achmad Sanusi menyampaikan ” sejak tahun 1965 orang tua saya Pungin Bin Durachman memiliki tanah seluas kurang lebih 10.000 M2 yang berlokasi di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur .

M. Yusuf salah satu menantu Pungin Bin Durachman ,Ya dulu sempat ada orang yang mengklaim dan mengusir saya untuk mengosongkan tanah ini, ini tanah keluarga Pungin kenapa mengusir saya, kami tidak pernah menjual tanah ini, Girik aslinya ada di kami. kata saya.

Anda memiliki sertifikat beli dari siapa, mana Warkahnya, mereka tidak memperlihatkannya.
Dari situ saya mempertanyakan kepada pihak Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur mengenai terbitnya sertifikat atas nama Sutidjan Arifin dan Sutjipto Arifin, ternyata sertifikat tersebut tidak terdaftar di Kelurahan Pondok Kelapa berdasarkan data yang ada di Kelurahan dan di Kecamatan, Warkahnya pun tidak ada. ucap M. Yusuf.

Baca Juga :  Ajak Dek Fad Pulang Aceh Pimpin Daerah

Beberapa kali saya gelar perkara di Mabes Polri, sertikat atas nama dua orang tersebut memang tidak terdaftar, namun orangnya tidak ditahan, padahal sudah jelas laporan saya ini meminta orang tersebut ditahan karena sudah memanipulasi serta mau mengambil tanah keluarga kami.

Ditempat yang lain, Achmad Sanusi juga mengatakan ya bapak saya Pungin Bin Durachman mempunyai tanah seluas kurang lebih10.000 M2, Pungin memiliki 6 orang anak dan saya anak ke 4, untuk urusan ini saya kuasakan ke Yudhi Achmad Pamuji, saya hanya minta keadilan kepada penegak hukum.

Permasalahan ini hampir 4 tahun lamanya, kemarin di bulan Juni 2023 laporan Polisi Nomor: LP/5521/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 03 September 2019 telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan Demi Hukum (Daluarsa) dan telah ditetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S. Tap/115/VI/RES.I.9/2023 tanggal 08 Juni 2023.

Dihentikannya laporan Polisi yang daporkan oleh pelapor yang mengaku selaku ahli waris Pungin Bin Durachman terhadap tersangka Sutjipto Arifin, Sri Herawati Arifin dan Riza Roy Alfian, SE tidak kuat dasar hukumnya (Daluarsa).

Baca Juga :  Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan, Ini Jadwal Pembayaran THR ASN 2026

Kami (Ahli Waris) meminta keadilan kepada penegak hukum agar mereka ini ditahannya, kami kecewa atas surat dari kepolisian laporan kami daluarsa dengan alasan tidak kuat dasar hukumnya.

Padahal sudah jelas mereka itu menempatkan keterangan palsu kedalam data autentik dan mempergunakan akta autentik yang isinya tidak benar serta membuat surat palsu kenapa tidak ditahan bebas berkeliaran. harap Achmad Sanusi.

Harus kemana kami meminta keadilan, kalau penegak hukum seperti ini, apakah perlu saya ke Kapolri atau ke Presiden ? pungkas Achmad Sanusi.

Daluarsa yang dikeluarkan oleh penegak hukum hingga diberhentikannya penyidikan, bahkan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dinilai tidak mendasar, sudah jelas nyata dari tahun 2016 hingga sekarang tahu. 2023 pelapor melaporkan pelapor betul sebagai ahli waris Pungin Bin Durachman bukan orang lain ataupun pihak ketiga.

Darimana sisi tidak kuat hukumnya menurut kaca mata hukum ? Orang sudah jelas salah melanggar hukum malah aman dari jeratan hukum ? Kalau hukum di negara kita seperti ini, lantas ke siapa kami harus mengadu meminta keadilan ? .

Ataukah hukum berlaku bagi orang yang lemah ? Semoga orang yang kompeten di negara ini dapat membantu kami untuk bisa mewujudkan keadilan bagi kami.

(Team Media)

Berita Terkait

PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Surat Resmi Gerakan Pemuda Kebangsaan Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PT Rosin
Pemerintah Aceh Sudah Membekukan, Namun PT Rosin Tetap Beroperasi dan Diduga Abaikan Seluruh Instruksi Resmi
PRABOWO INSTRUKSIKAN BUNGA PNM MEKAAR TURUN DI BAWAH 9 PERSEN 
IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
Gayo Lues Kembali Heboh, PT Rosin Didesak Hentikan Operasional Sampai Semua Persoalan Tuntas
Pemkab Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:56 WIB

LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WIB

Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Penantian Bertahun-Tahun Terbayar, Ratusan Warga Leuser Apresiasi Langkah Nyata BPN Aceh Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kepala Sekolah SMA/SMK Aceh Tenggara Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:29 WIB

Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Tengah Jalan, Progres Baru 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Kini Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:14 WIB

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Angka 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Dipertanyakan, BPK RI Turun Pantau Pengembalian Dana dan Dugaan Kegagalan Pengawasan

Berita Terbaru