APH Lakukan Tindakan Tegas Berantas Illegal Logging dan Pembukaan Lahan Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 16:31 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) desak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas, aksi perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan lindung gambut di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Investigasi Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) ditemukan alat berat yang sedang membuka lahan di kawasan lindung gambut. Sejumlah kayu yang sudah ditebang ditumpuk menunggu diangkut ke luar hutan.

Aktivitas perambahan hutan tersebut sudah berlangsung dalam jangka waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data KSLHA menyebut, angka kehilangan tutupan hutan di dalam kawasan lindung gambut mencapai 608,81 hektar, menunjukkan kerusakan hutan gambut yang parah dan mengancam krisis ekologi.

Demikian sebut Rahmad Syukur. Divisi Kampanye KSLHA Didampingi Ketua Forum Cooporate Social Responsibility (CSR) Sayed Zainal. M, SH yang juga anggota KSLHA seperti dikutip wartawan. Senin, 1 Juli 2024 di Nagan Raya.

Disebutkan bahwa; kawasan lindung gambut di Nagan Raya luasnya mencapai 11.380,71 hektar. Kondisi hutan ini sedang dalam ancaman pengeringan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.

Analisa citra satelit menunjukkan pada tahun 2022 luas tutupan hutan masih berkisar 6.874, 37 hektar.

Pada April 2024, jumlah luas tutupan hutan hanya sekitar 6.265,56 hektar.
Sehingga ada penyusutan luas tutupan hutan sekitar 608,81 hektar.

Baca Juga :  Ustaz Bukhori Pimpin Jaringan Sekolah Islam Terpadu Nagan Raya.

Sisa hutan gambut terakhir di Nagan Raya ini juga masih tumpang tindih dengan penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Peta hasil overlay dengan peta HGU di Nagan Raya menunjukkan HGU PT. Sura Panen Subur (SPS) 2 seluas 7.565,26 hektar dan HGU PT, Kallista Alam seluas 520,78 hektar. Sehingga total jumlah luas HGU dalam kawasan lindung gambut 8,086.04 hektar,” jelas Rahmad.

Kata Dia, Perusahaan yang ada di kawasan itu, sudah seharusnya berhenti membuka lahan baru. Karena di dalamnya terdapat kubah gambut.

Apalagi, apa yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang larangan budidaya dalam kawasan terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.

“Fakta dan data di atas, kami dari Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas illegal logging di Kawasan Lindung Gambut berdasarkan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya,” Timpal Sayed.

Selain itu, aktivitas pembalakan liar ini telah merambah hingga ke Daerah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang seharusnya tidak boleh dirambah dan dimafaatkan untuk tanam sawit.

Baca Juga :  Percepatan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2025. Bunda PAUD Nagan Raya Tinjau Kegiatan

“Kami berharap APH, baik kepolisian, Gakkum, maupun pihak terkait lainnya tidak tutup mata terhadap perambahan yang sudah berlangsung lama. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” ujar Rahmad yang juga Ketua Yayasan Apel Green Aceh.

Rahmad menambahkan, aktivitas illegal logging di Rawa Tripa semakin mengkhawatirkan karena dilakukan secara terang-terangan.

Hasil kayu curian bahkan dikumpulkan dan dibawa secara terbuka, seakan-akan aktivitas ini menjadi legal. Padahal, penebangan kayu liar merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Daerah Rawa Tripa adalah kawasan habitat satwa kunci Sumatra seperti Orangutan dan Harimau. Jika perambahan Hutan Rawa Gambut semakin merajalela dan tidak ada tindakan oleh APH, maka satwa lindung di Rawa Tripa semakin terancam punah,” tambah Rahmad.

KSLHA mendesak APH untuk segera turun tangan. “Jika dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” pungkasnya. [].

Berita Terkait

Breaking News:  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir. Warga Kocar Kacir Naik Ke Gunung Untuk Mengungsi
Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.
Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya
222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong
Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah
30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah
Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran
Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB