Panwaslih Aceh Awasi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Pastikan Akurat, Dapat Dipertanggungjawabkan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:39 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Panwaslih Aceh Tgk Muhammad Yusuf mengawasi rekapitulasi hasil verifikasi kesatu dukungan  bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Langsa Minggu (7/7/2024)

 

Kota Langsa – Panwaslih Aceh saat ini melaksanakan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KIP Kota Langsa, sebagai persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 pelaksanaan verfak pertama dilakukan selama 13 hari mulai 3-16 Juni 2024 dengan metode sensus, Ujar Tgk Muhammad Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tgk Yusuf, semua daftar dukungan juga harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut. Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024.

Baca Juga :  Kolaborasi KAMMI & SEMMI Kota Langsa Dalam Memperingati Hari Buruh

Lebih lanjut dikatakan tgk yusuf , pengawasan terhadap tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa , namun di Kota Langsa belum terbentuk Panwaslih Kotanya sehingga panwaslih Aceh turun langsung mengambil alih tugas pengawasan tersebut.

Sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon perseorangan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

M .Al  Alfadhal divisi teknis KIP Kota Langsa menjelaskan, tahap verifikasi faktual calon jalur perseorangan di Pilkada 2024 menggunakan metode sensus, yakni berkesesuaian sebesar dengan jumlah KTP yang dikumpulkan. Hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan untuk verifikasi ulang. Selanjutnya, disimpulkan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga :  Komunitas Milenial Aceh Untuk Perubahan (KOMIKA PERUBAHAN) menggelar Diskusi Kebangsaan dengan tema "Menyongsong Perubahan Hadirkan Keadilan"

Rapat Pleno PPK dihadiri oleh Ketua dan anggota masing masing di tanda tangani dalam berita acara pleno tersebut, dalam rapat pleno juga hadir Divisi teknis KIP  Kota Langsa M.Al-Fadhal, Pasangan Calon perseorangan Safira Amelia putri, Tgk Muhammad Yusuf Panwaslih Aceh serta Kapolsek Langsa Barat Bripka Al Fajar.

 

 

Berita Terkait

Sambut Sumpah Pemuda, SEMMI dan Abulyatama Cabang Langsa Curahkan Kepedulian Berbagi Jum’at Berkah!”
Dalam Rangka Menyemarakkan HUT Pemko Langsa, Pegadaian Syariah dan SEMMI Cabang Langsa Gelar Turnamen Cup Bola Kaki U 12!
32 Tim Berlaga, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Jadi Ajang Persaudaraan Pemuda Langsa
Kolaborasi KAMMI & SEMMI Kota Langsa Dalam Memperingati Hari Buruh
SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II
Kolaborasi Sahur On The Road SEMMI Cabang Kota Langsa dengan Dandim 0104/Atim
Jadwal Pelantikan Walikota Langsa, Dr Syaridin: Setiap Saat Komunikasi dengan Biro Pemerintah Aceh
Sekjen Fast Respon Aceh Apresiasi Kinerja Kapolres Dan Kasat narkoba Polres Langsa

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:53 WIB

Lomba Catur Meriahkan HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Tekankan Nilai Karakter dan Strategi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:57 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terbaru