Yusran Terima SK Plt Kades Paya Udeung Nanang Darun Dana Diberhentikan Sementara 

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 08:41 WIB

50873 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Suka Makmue – Aceh : Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Keuchik Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Selasa 9 Juli 2024.

Berdasarkan surat diperoleh media, Surat pemberitahuan itu berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/03/Kpts/2024 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong paya Udeung Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan bupati Nagan Raya nomor 141/ 05/Kpts/2022 tentang pengangkatan Keuchik Gampong dalam kabupaten Nagan Raya periode 2022-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Damharius.S.Pd.M.SI menjelaskan, hal itu berdasarkan surat Camat Seunagan Nomor 140/009/2023 tanggal 05 Januari 2023 perihal Laporan Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedur.

“Menujuk Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung untuk melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan hak sebagai pelaksana tugas Keuchik Gampong, dengan masa jabatan paling lama enam bulan dan kedepannya diberikan tunjangan penghasilan yang sah berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,”katanya.

Baca Juga :  Pemdes KILA Naga Raya Gelar Kegiatan Sosialisasi Rembuk Stunting.

Dijelaskan, hal ini mempedomani undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, mempedomani Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.

“Keputusan Keuchik Gampong Paya Udeung nomor 141/156/Kpts/PU/NR/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022 tentang pemberhentian Perangkat Gampong Paya Udeung. Ucapnya

Damharius juga menambahkan, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ditemukan kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan bupati ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Imbuhnyan

Baca Juga :  BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI. Didampingi Kapolsek Seunagan Menyerahkan SK PLT Kades Paya Udeung Kepada Yusran
Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI. Didampingi Kapolsek Seunagan Menyerahkan SK PLT Kades Paya Udeung Kepada Yusran

Sementara itu, Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI membenarkan soal pemberhentian sementara Nanang Darun Dana sebagai Keuchik Gampong Paya Udeng.

“Ia benar, Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari Keuchik Gampong Paya Udeng kecamatan Seunagan, Nagan Raya, sesuai keputusan Bupati Nagan Raya 141/03/ Kpts/2024 tentang pemberhentian sementara Keuchik Gampong Paya Udeng,”kata Camat Seunagan, Koko Fenna Loza.

Camat menjelaskan, keputusan Bupati Nagan Raya ini ditetapkan tanggal 24 Juni 2024 dan menunjuk Pelaksana Tugas Kepada Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung. Dan Yusran tercatat sebagai PNS di Sekretariat Kantor Camat Seunagan. (red)

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran.
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB