Yusran Terima SK Plt Kades Paya Udeung Nanang Darun Dana Diberhentikan Sementara 

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 08:41 WIB

50787 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Suka Makmue – Aceh : Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Keuchik Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Selasa 9 Juli 2024.

Berdasarkan surat diperoleh media, Surat pemberitahuan itu berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/03/Kpts/2024 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong paya Udeung Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan bupati Nagan Raya nomor 141/ 05/Kpts/2022 tentang pengangkatan Keuchik Gampong dalam kabupaten Nagan Raya periode 2022-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Damharius.S.Pd.M.SI menjelaskan, hal itu berdasarkan surat Camat Seunagan Nomor 140/009/2023 tanggal 05 Januari 2023 perihal Laporan Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedur.

“Menujuk Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung untuk melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan hak sebagai pelaksana tugas Keuchik Gampong, dengan masa jabatan paling lama enam bulan dan kedepannya diberikan tunjangan penghasilan yang sah berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,”katanya.

Baca Juga :  Selama Tahun 2024 .Ini Keberhasilan Kinerja dan Program Unggulan Polres Nagan Raya

Dijelaskan, hal ini mempedomani undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, mempedomani Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.

“Keputusan Keuchik Gampong Paya Udeung nomor 141/156/Kpts/PU/NR/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022 tentang pemberhentian Perangkat Gampong Paya Udeung. Ucapnya

Damharius juga menambahkan, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ditemukan kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan bupati ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Imbuhnyan

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Kunker Ke 5 Kabupaten Di Sumut
Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI. Didampingi Kapolsek Seunagan Menyerahkan SK PLT Kades Paya Udeung Kepada Yusran
Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI. Didampingi Kapolsek Seunagan Menyerahkan SK PLT Kades Paya Udeung Kepada Yusran

Sementara itu, Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI membenarkan soal pemberhentian sementara Nanang Darun Dana sebagai Keuchik Gampong Paya Udeng.

“Ia benar, Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari Keuchik Gampong Paya Udeng kecamatan Seunagan, Nagan Raya, sesuai keputusan Bupati Nagan Raya 141/03/ Kpts/2024 tentang pemberhentian sementara Keuchik Gampong Paya Udeng,”kata Camat Seunagan, Koko Fenna Loza.

Camat menjelaskan, keputusan Bupati Nagan Raya ini ditetapkan tanggal 24 Juni 2024 dan menunjuk Pelaksana Tugas Kepada Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung. Dan Yusran tercatat sebagai PNS di Sekretariat Kantor Camat Seunagan. (red)

Berita Terkait

Pentingnya Peran Pemuka Agama Memperkuat Keimanan dan Religiusitas Masyarakat Bupati Karo Ajak Tokoh Agama dan Ormas Islam Bersinergi Wujudkan “Karo Beriman”
Helmi Hamdan. ST Antar Siswa SMKN 1 Nagan Raya Belajar Praktis Dunia Industri Ke PT. BEL.
Mendukung Ketahanan Pangan Wabup Karo : Dengan Kerja Kolaboratif Kita Optimis Dapat Mewujudkan Swasembada Pangan
Sekda Nagan Raya Ir. H.Ardimartha Tekankan Para ASN Kedisiplinan dan Dukung Visi – Misi TRK-Sayang
Asisten Administrasi Umum Setda Kab.Karo Terima Audiensi Kepala Perwakilan Kemenduk Bangga/BKKBN Prov. Sumatera Utara
Dinas Kominfo Kab. Karo Laksanakan Pembinaan Statistik Sektoral di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Karo
DPMGP4 Nagan Raya Gelar Rakor Persiapan VLH Dan Evaluasi KLA 2024
Raja Sayang Wakil Bupati Nagan Raya Resmi Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:39 WIB

LSM Trinusa Provinsi Lampung Himbau Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024

Rabu, 2 April 2025 - 09:32 WIB

Polda Lampung Terapkan ‘Delay System’ untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:19 WIB

LSM TRINUSA Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Sekwan Kota Bandar Lampung Tidak Membalas Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:27 WIB

Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:12 WIB

*Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Pegawai BPKAD Provinsi Lampung Tolak Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi*

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:29 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi LampunG

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB

Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Berita Terbaru