Terkesan Kebal Hukum MITUN Seorang  Pendeta Umat Hindu Dikota Pematang Siantar , Polisi Tidak Berani Menahan MITUN Karena Berkas Dari Jaksa Penuntut Umum Sudah  Dua Kali  P 19 !!!  Ada Apa  Dengan Dengan Jaksa Penuntut Umum Ini ???

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 19:15 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR- Pasca ditetapkan selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan, hingga kini MITUN  selaku pendeta di salah satu kuil dikota Pematang Siantar  pelaku penganiayaan terhadap korban MARADONA masih berkeliaran bebas. Polisi seakan-akan enggan mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap dirinya.

Terkait tidak ditahannya MITUN  oleh pihak kepolisian padahal yang telah berstatus tersangka.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan MITUN ini dipicu persoalan sederhana. Dimana saat itu korban MARADONA  yang menegur  MITUN untuk meminta maaf kepada orang tua kandung nya yang dianiya oleh MITUN dan melarang orang minum minum tua di tempat ibadah (kuil) di kota Pematang Siantar .MARADONA  menyampai kan kepada teman si MITUN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian merasa tidak senang si MITUN naik keatas dan langsung  memukul wajah  MARADONA sampai terjatuh jatuh tapi  MARADONA sedikit pun tidak melawan atau membalas pukulan dari MITUN disaksikan sama warga setempat.
Hasil visum ada,alat bukti dan barang bukti lengkap tapi dia tidak ditahan.

Kepada awak  media salah seorang warga mengatakan  si MITUN tidak bisa di tangkap karena dia berteman dengan Walikota Pematang Siantar dan kepolisian semua kawannya .percuma kalian buat laporan ,cuman dia lah pendeta sekaligus anggota FKUB kota Pematang Siantar yang ringan tangan memukul orang tua kandung nya sendiri bebas dan tidak di tahan oleh kepolisian Pematang Siantar ini.

Baca Juga :  Pj Bupati Nagan Raya Rombak Kabinet  6 Pejabat Esalon II Ini Nama -Namanya.

Keengganan polisi menyentuh MITUN ini bukan baru pertama kali. Bahkan MITUN   sudah beberapa kali dilaporkan tapi bukti nya adem adem aja .terkesan kebal terhadap hukum. Polisi juga pernah tidak melakukan penahanan terhadap MITUN .

Bagaimana mungkin kejaksaan selalu mengembalikan berkas kasus tersebut kepada polisi dan terungkap bahwa semua bukti yang diajukan polisi malah tidak lengkap  sedangkan saksi-saksi yang diajukan malah disuruh minta keterangan  tentang kasus ini dengan mengunakan saksi ahli ? Apakah ada kongkalikong antara Kejaksaan Pematang Siantar ini.Apa karena MITUN ini banyak uang atau karena dibeking sama pejabat pejabat dikota Pematang Siantar ini.sudah dua kali P 19 kemungkinan bisa  P 20 nanti yang ketiga .” Dengan enak jaksa mengucapkan bisa sampai tiga kali P 19 Ucap Jaksa Penuntut Umum saat di komfirmasi oleh awak  media melalui aplikasi WhatsApp “ada apa disini ?.

Atas nama pelapor  MARADONA  pada tanggal 05 Agustus  2023.Nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/ POLSEK SIANTAR SELATAN .dugaan Tindak Pidana Penganiayaan  UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP Pasal 351.dan laporan sudah hampir setahun jalan di tempat ,selama pergantian Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan yang baru ,hasil visum baru diambil dan berkas naik dan di limpahkan ke kejaksaan .ini penganiayaan berat gigi Maradona sampai patah empat buah dan rahangnya goyang semua bibir dan muka pecah pecah tapi jaksa dengan enaknya mengembalikan berkas dengan P 19 ,alasan berkas tidak lengkap ucap JPU ROBERT DAMANIK .

Baca Juga :  Ambisi "Sang Sekda" Mengawal Kekuasaannya

RAYMON BERLIN GULTOM selaku kuasa hukum MARADONA “Agak lain kejaksaan ini ,masak saksi saksi di suruh  di periksa oleh saksi  ahli sudah jelas ada alat bukti dan barang bukti cukup jelas .kenapa di persulit lagi.memangil saksi ahli kan mengunakan anggaran .kalau anggaran gak ada  P 20 lah kasus ini.

“Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” ucapnya.

Diminta kepada kepala Kejaksaan Negeri kota Pematang Siantar dan Bapak Kapolres Pematang Siantar tolong ambil langkah tegas atau penahanan  terhadap MITUN salah seorang Pendeta umat Hindu ,anggota FKUB ,serta Pemuka agama kota Pematang Siantar .apabila tidak ada penahanan terhadap MITUN kami  sebagai SBSI   akan mengadakan aksi demo besar besaran di kota Pematang Siantar ini dari seluruh pelosok daerah akan turun kemari supaya jadi atensi sama kejagung dan bapak kapolri kita ” ucap LEMBAGA BANTUAN HUKUM SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA CABANG SIANTAR SIMALUNGUN.

NANDA

Berita Terkait

Tuntas dan Sukses! Panitia HUT RI Ke-80 di Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Rapat Penutupan
Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba
Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal kepada WBP
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
35 Unit Hunian Terbakar Di Bangsal, 111 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Dan Tempat Usaha
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
Raih IPEI 6,65%, Pematangsiantar Tertinggi Di Sumut

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Tepian Narosa Bergemuruh, Pacu Jalur 2025 Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya Indonesia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Jerry Massie Menilai Jiwa Soehartoisme Mbak Tutut Menjadi Kekuatan untuk Memimpin Partai Beringin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:53 WIB

BPP KAPMI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Tentang Ekonomi & APBN 2026

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB