Terkesan Kebal Hukum MITUN Seorang  Pendeta Umat Hindu Dikota Pematang Siantar , Polisi Tidak Berani Menahan MITUN Karena Berkas Dari Jaksa Penuntut Umum Sudah  Dua Kali  P 19 !!!  Ada Apa  Dengan Dengan Jaksa Penuntut Umum Ini ???

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 19:15 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR- Pasca ditetapkan selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan, hingga kini MITUN  selaku pendeta di salah satu kuil dikota Pematang Siantar  pelaku penganiayaan terhadap korban MARADONA masih berkeliaran bebas. Polisi seakan-akan enggan mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap dirinya.

Terkait tidak ditahannya MITUN  oleh pihak kepolisian padahal yang telah berstatus tersangka.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan MITUN ini dipicu persoalan sederhana. Dimana saat itu korban MARADONA  yang menegur  MITUN untuk meminta maaf kepada orang tua kandung nya yang dianiya oleh MITUN dan melarang orang minum minum tua di tempat ibadah (kuil) di kota Pematang Siantar .MARADONA  menyampai kan kepada teman si MITUN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian merasa tidak senang si MITUN naik keatas dan langsung  memukul wajah  MARADONA sampai terjatuh jatuh tapi  MARADONA sedikit pun tidak melawan atau membalas pukulan dari MITUN disaksikan sama warga setempat.
Hasil visum ada,alat bukti dan barang bukti lengkap tapi dia tidak ditahan.

Kepada awak  media salah seorang warga mengatakan  si MITUN tidak bisa di tangkap karena dia berteman dengan Walikota Pematang Siantar dan kepolisian semua kawannya .percuma kalian buat laporan ,cuman dia lah pendeta sekaligus anggota FKUB kota Pematang Siantar yang ringan tangan memukul orang tua kandung nya sendiri bebas dan tidak di tahan oleh kepolisian Pematang Siantar ini.

Baca Juga :  Team Korda dan Korcam Ganjar di Seluruh Kecamatan Kota Pematang Siantar Gelar Silaturahim

Keengganan polisi menyentuh MITUN ini bukan baru pertama kali. Bahkan MITUN   sudah beberapa kali dilaporkan tapi bukti nya adem adem aja .terkesan kebal terhadap hukum. Polisi juga pernah tidak melakukan penahanan terhadap MITUN .

Bagaimana mungkin kejaksaan selalu mengembalikan berkas kasus tersebut kepada polisi dan terungkap bahwa semua bukti yang diajukan polisi malah tidak lengkap  sedangkan saksi-saksi yang diajukan malah disuruh minta keterangan  tentang kasus ini dengan mengunakan saksi ahli ? Apakah ada kongkalikong antara Kejaksaan Pematang Siantar ini.Apa karena MITUN ini banyak uang atau karena dibeking sama pejabat pejabat dikota Pematang Siantar ini.sudah dua kali P 19 kemungkinan bisa  P 20 nanti yang ketiga .” Dengan enak jaksa mengucapkan bisa sampai tiga kali P 19 Ucap Jaksa Penuntut Umum saat di komfirmasi oleh awak  media melalui aplikasi WhatsApp “ada apa disini ?.

Atas nama pelapor  MARADONA  pada tanggal 05 Agustus  2023.Nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/ POLSEK SIANTAR SELATAN .dugaan Tindak Pidana Penganiayaan  UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP Pasal 351.dan laporan sudah hampir setahun jalan di tempat ,selama pergantian Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan yang baru ,hasil visum baru diambil dan berkas naik dan di limpahkan ke kejaksaan .ini penganiayaan berat gigi Maradona sampai patah empat buah dan rahangnya goyang semua bibir dan muka pecah pecah tapi jaksa dengan enaknya mengembalikan berkas dengan P 19 ,alasan berkas tidak lengkap ucap JPU ROBERT DAMANIK .

Baca Juga :  35 Unit Hunian Terbakar Di Bangsal, 111 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Dan Tempat Usaha

RAYMON BERLIN GULTOM selaku kuasa hukum MARADONA “Agak lain kejaksaan ini ,masak saksi saksi di suruh  di periksa oleh saksi  ahli sudah jelas ada alat bukti dan barang bukti cukup jelas .kenapa di persulit lagi.memangil saksi ahli kan mengunakan anggaran .kalau anggaran gak ada  P 20 lah kasus ini.

“Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” ucapnya.

Diminta kepada kepala Kejaksaan Negeri kota Pematang Siantar dan Bapak Kapolres Pematang Siantar tolong ambil langkah tegas atau penahanan  terhadap MITUN salah seorang Pendeta umat Hindu ,anggota FKUB ,serta Pemuka agama kota Pematang Siantar .apabila tidak ada penahanan terhadap MITUN kami  sebagai SBSI   akan mengadakan aksi demo besar besaran di kota Pematang Siantar ini dari seluruh pelosok daerah akan turun kemari supaya jadi atensi sama kejagung dan bapak kapolri kita ” ucap LEMBAGA BANTUAN HUKUM SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA CABANG SIANTAR SIMALUNGUN.

NANDA

Berita Terkait

Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba
Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal kepada WBP
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
35 Unit Hunian Terbakar Di Bangsal, 111 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Dan Tempat Usaha
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
Raih IPEI 6,65%, Pematangsiantar Tertinggi Di Sumut
DPD BKPRMI Kota Pematang Siantar H.Faidil Siregar S.Ag Minta Kapolri Brastas Sabu Sabu di Bangsal Dan Bajigur Resahkan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:48 WIB

Pengungkapan Ganja 640 Kg di Gayo Lues Diapresiasi, Polda Aceh Serahkan Penghargaan Kepada Satresnarkoba Setempat

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kapolres Gayo Lues Serahkan Piagam Kehormatan kepada Bara News sebagai Simbol Kemitraan dan Komitmen Bersama untuk Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:54 WIB

Hari Bhayangkara di Gayo Lues, Kapolres AKBP Hyrowo Serukan Peran Aktif Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:05 WIB

AKBP Hyrowo Tegaskan Komitmen Kemanusiaan Polri Lewat Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:04 WIB

Kisah di Balik Tetesan Darah: Polres Gayo Lues Hadirkan Harapan di Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Blangkejeren Serukan Pentingnya Edukasi Bahaya Narkoba kepada Warga sebagai Bentuk Perlindungan Keluarga

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:09 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Ajak Masyarakat Gayo Lues Junjung Sportivitas dalam Bhayangkara Cup

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pemakaman Istri Koptu M. Arifin Dihadiri Dandim 0113/Gayo Lues dan Jajaran Kodim sebagai Bentuk Kekeluargaan

Berita Terbaru