Sat Narkoba Polres Way Kanan Berhasil mengamankan Diduga Pelaku Peyalah Gunaan Narkotika.

hayat

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:18 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan-Waspadaindonesia.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (28/07/2024). Tersangka yang berinisial YP (25) diketahui berdomisili di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 20.20 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu.

Baca Juga :  TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan YP karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran 4×6 cm yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,00 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk VIVO warna biru muda yang diduga milik pelaku.

Baca Juga :  Lambannya Penetapan Wakil Bupati Way Kanan dan Dampaknya pada Pemerintahan Daerah.

YP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Polres way Kanan.

sumber: Humas polres Way kanan
pewarta:Hayat

Berita Terkait

“Rp172 Miliar Digelontorkan, Gubernur Mirza Tancap Gas Bangun Infrastruktur Way Kanan”
Lambannya Penetapan Wakil Bupati Way Kanan dan Dampaknya pada Pemerintahan Daerah.
DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung Perintahkan Cabang Waykanan Perkuat dan Pantau Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan Di KPK RI
LSM JATI Soroti Anggaran Bagian Umum Sekda Way Kanan, Kirim Pemberitahuan Aksi ke Kejati Lampung
TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK
TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK
Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya
Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan Bersama Bapas Kelas II B dan UPT PPA Pemkab Way Kanan Serta Massa Aksi Unras Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH di Polsek Way Tuba

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru