BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (JATI) Provinsi Lampung menyoroti puluhan paket pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2025. Lembaga ini mencium indikasi praktik korupsi yang sarat kepentingan dalam pengelolaan keuangan tersebut.
Koordinator JATI Provinsi Lampung, Ahmad Padlan, dalam keterangannya, menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi dan tembusan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Aksi unjuk rasa dan pelaporan direncanakan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025 mendatang, untuk mendesak investigasi atas temuan mereka.
“Kami menemukan pola yang mengkhawatirkan dalam penganggaran belanja alat tulis kantor, bahan cetak, konsumsi rapat, hingga pengadaan barang modal. Banyak paket dengan nama serupa dipecah-pecah dan dianggarkan melalui metode e-purchasing maupun pengadaan langsung yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan,” tegas Ahmad Padlan, Kamis (12/12/2025).
Sorotan pada Data RUP
LSM JATI merilis analisis terhadap lebih dari 200 paket pengadaan pada Bagian Umum Setda Way Kanan. Beberapa paket yang disoroti antara lain:
No. Nama Paket Nilai Pagu (Rp) Metode Pemilihan Waktu Pemilihan
1 Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Dinas Operasional 7.36 Miliar E-Purchasing Desember 2024
2 Fasilitasi Kunjungan Tamu 880 Juta E-Purchasing Januari 2025
3 Belanja Makanan & Minuman Jamuan Tamu 550 Juta E-Purchasing Januari 2025
4 Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan 1.62 Miliar E-Purchasing Desember 2024
5 Belanja Hibah Kepada PSDKU Unila 335 Juta E-Purchasing Maret 2025
Padlan mempertanyakan justifikasi kebutuhan dan nilai pagu yang tinggi untuk belanja konsumsi serta pengadaan yang dianggarkan pada akhir tahun. “Ini adalah titik rawan klasik dalam pengadaan barang dan jasa. Seharusnya menjadi perhatian ekstra bagi auditor dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sorotan ini muncul dalam konteks pemberantasan korupsi di Lampung yang sedang panas. Baru saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Ardito diduga menerima uang fee sekitar Rp 5,75 miliar dari berbagai proyek pemerintahan.
Desakan kepada Kejati dan Pelaporan Masyarakat
Ahmad Padlan menjelaskan, langkah pengiriman pemberitahuan aksi ini ditempuh sebagai bentuk desakan agar Kejati Lampung proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia merujuk pada keluhan dari berbagai kalangan bahwa sejumlah laporan ke Kejati Lampung, termasuk yang terkait oknum pejabat di Way Kanan, kerap terkesan lambat dan belum diproses.
“Kami tidak ingin laporan ini masuk ‘freezer’ atau diputar-putar dengan permintaan data berulang yang melemahkan semangat pelapor. Sudah ada preseden di mana LSM lain di Lampung harus bersikap keras karena laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti,” kata Padlan, merujuk pada pengalaman LSM lain yang melaporkan dugaan korupsi di beberapa kabupaten ke Kejati Lampung.
Sebelumnya, LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung juga melaporkan dugaan korupsi proyek senilai Rp 93 miliar, yang kemudian ditangani Kejaksaan Negeri setempat. Namun, ada juga laporan dari ormas yang prosesnya di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dianggap berbelit-belit.
Dengan rencana aksi pada 16 Desember mendatang, LSM JATI Provinsi Lampung bertekad mendorong transparansi dan akuntabilitas di Way Kanan. “Kami mendesak Kejati Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan pendahuluan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus segera dijalankan tanpa pandang bulu,” pungkas Ahmad Padlan.
(Hayat)





































