DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung Perintahkan Cabang Waykanan Perkuat dan Pantau Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan Di KPK RI

hayat

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:50 WIB

50341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Provinsi Lampung mengeluarkan perintah tindak lanjut yang bersifat mendesak kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) TRINUSA Kabupaten Waykanan. Perintah ini terkait dengan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Waykanan pada anggaran tahun 2021,2022, 2023, dan 2024.

Surat bernomor 0473/ DPD/LSM-TRINUSA/PROV/LPG/I/2026 itu menegaskan komitmen organisasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Lampung. Laporan awal dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh DPC TRINUSA Waykanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh pimpinan DPD tersebut, DPC TRINUSA Kabupaten Waykanan diperintahkan untuk segera mengambil empat langkah strategis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK

Pertama, melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait, mencakup KPK, Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk memantau perkembangan proses hukum atas laporan yang telah diajukan.

Kedua, melakukan pemantauan dan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan-temuan baru, terutama pada program-program yang berpotensi menimbulkan kerugian negara di lingkungan Disdikbud Waykanan.

Ketiga, menyiapkan dan mengumpulkan dokumen pendukung tambahan, seperti analisis anggaran mendalam, bukti transaksi, serta data relevan lainnya guna memperkuat posisi laporan awal.

Keempat, menyampaikan laporan perkembangan hasil pemantauan dan koordinasi kepada DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung secara rutin setiap bulan.

DPD TRINUSA Lampung menegaskan bahwa perintah ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, langkah ini juga selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LSM TRINUSA yang mengamanatkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya

Surat yang diawali dengan salam khas organisasi, “Salam Trinusa, Salam Nusantara!!!” dan “Assalamu’alaikum Wr. Wb.” ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, sebagai salah satu sektor vital pembangunan daerah.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Waykanan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat terkait surat perintah dari DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung tersebut.

(Hayat)

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan Way Kanan Tetapkan Pemenang Lomba Perpustakaan Kampung Terbaik 2026
“Rp172 Miliar Digelontorkan, Gubernur Mirza Tancap Gas Bangun Infrastruktur Way Kanan”
Lambannya Penetapan Wakil Bupati Way Kanan dan Dampaknya pada Pemerintahan Daerah.
LSM JATI Soroti Anggaran Bagian Umum Sekda Way Kanan, Kirim Pemberitahuan Aksi ke Kejati Lampung
TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK
TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK
Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya
Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan Bersama Bapas Kelas II B dan UPT PPA Pemkab Way Kanan Serta Massa Aksi Unras Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH di Polsek Way Tuba

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:41 WIB

Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:27 WIB

Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB