Tiga Pelaku Judi Online Warga Nagan Raya Diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 06:39 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya: Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga bermain judi jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat.

Dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Sabtu 27 juli 2024 terkait judi kartu domino.

Satu orang lainnya diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya terkait judi slot hari Minggu tanggal 28 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. menyampaikan, ke 3 orang yang ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40), DH (31).

Baca Juga :  Ustat Romi Mahendra.LC Bertindak Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid AL Ikhlas

“Benar, bahwa kita telah mengamankan 3 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan kartu domino. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangas judi online maupun offline” kata Vitra Ramadani,Senin.29 Juli 2024.

Kata vitra,bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 4.932.000,lalu 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk,2 dan unit sepeda motor.

sedangkan satu orang yang diamankan terkait judi slot berinisial DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp. 956.530.

Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Sambut Kunjungan Kerja Ketua Dekranas Aceh

“pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,”ungkapnya.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,”tutupnya. (red )

Berita Terkait

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat HUT ke-53 Bank Aceh, Apresiasi Pelayanan Cabang Jeuram
Pemkab Nagan Raya Terima Dividen Rp1,63 Miliar dari Bank Aceh Syariah, Zakat Rp400 Juta untuk Kesejahteraan Masyarakat
Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe
Wujud Kepedulian, Nur Anjani Berangkatkan Andika Julianda Menunaikan Ibadah Umrah
Kajari Nagan Raya Pimpin Pelantikan Kasi Pidum Baru, Rudi Hermawan Gantikan Achmad Buchori
Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI
Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan
GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Medang Deras Kawal Penyerapan 1,247 Ton Jagung ke Gudang Bulog Asahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara Behasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Satresnarkoba Tegaskan Komitmen Untuk Berantas Peredaran Narkotika

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lewat Coffee Morning, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Pererar Sinergi Dengan insan pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan di Medang Deras

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Polres Batu Bara Distribusikan 19,467 Ton Jagung ke Bulog Asahan, Total Penyaluran Capai 313,337 Ton

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Orang Mengalami Luka

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan

Berita Terbaru