Pelaku Edar Gelap Ganja di Tanjung Gunung Lau Baleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

50714 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

 

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini terjadi,jumat(19/04/24) sekira pukul 20.45 WIB di salah satu kedai tuak di Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT(39), warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

Baca Juga :  Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma

 

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat gram)”, kata AKP Henry, Kamis(02/05/24) di Mapolres Tanah Karo.

 

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

 

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja”, tambah Kasat.

 

Turut diamankan barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp. 80.000 (delapn puluh ribu rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

Baca Juga :  Yonif 125/SMB Raih Prestasi Satgas Pamtas TNI-AD Terbaik Sektor Papua Selatan TA 2023-2024

 

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya”, kata Kasat.

 

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

 

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo
PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi
Pangdam I/BB Kunjungi Makodim Karo, Bahas Evakuasi dan Pengamanan Warga Terdampak Sinabung
300 Matras dan Ribuan Masker Tiba di Pengungsian Sinabung, BNPB Dukung Pemkab Karo

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB