RSPD Gandeng Kejaksaan Untuk Cegah Judi Online Dengan Acara Jaksa Menyapa.

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:07 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.wasapadaindonesia.com |  Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu programkan siaran Jaksa Menyapa untuk mencegah dan memerangi judi online di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam menekan angka kejahatan dan pengaruh judi online di masyarakat, RSPD Kabupaten Labuhanbatu menggandeng pihak kejaksaan dalam program “Jaksa menyapa”. Program ini dimaksudkan untuk dijadikan garda terdepan menyebarkan kesadaran hukum kepada masyarakat terutama terkait larangan  bahaya dari pengaruh judi online.

Dalam siaran dialog jaksa menyapa yang dilaksanakan Kamis (22/8-2024).  Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Rahmad Memet Sugama Siregar SH, menyampaikan pesan penting terkait dampak buruk judi online dan langkah langkah pencegahan yang harus dilakukan. Menurut Rahmad Memet Sugama Siregar SH isu  judi online ini sejalan dengan surat edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menegaskan seluruh jajaran korps Adhyaksa dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian termasuk judi online. Surat edaran tersebut merupakan respon dari surat edaran presiden Joko Widodo yang secara tegas melarang segala bentuk judi online di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Judi online sudah banyak memakan korban di masyarakat. Banyak yang tergiur dengan janji janji manis dengan modal kecil akan mendapat keuntungan yang besar. Padahal semua sebenarnya hanyalah penipuan. Judi online muncul setelah ada dan berkembangnya internet, sehingga judi online line menyebar dan berkembang pesat” ucap Rahmad.

Baca Juga :  Ketua Umum Lembaga DPP - MPSU, Diundang Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Mpd B Saat Acara Persemayaman Terakhir Ibunda Tercinta

Rahmad juga menguraikan yang mendorong maraknya judi online di Indonesia. Salah satu diantaranya kurangnya sarana pendukung penegakan hukum, serta  rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan mencegah praktik tersebut. Selain itu kaidah hukum yang belum tegas serta budaya yang permisif yang menjadikan judi online tumbuh subur di tengah masyarakat.

“Melalui siaran RSPD ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa judi online diatur dalam Undang Undang Informasi dan  Transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun  yang mengancam pidan sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 Milyar.”

Selain itu pentingnya peran pemerintah dalam upaya memberantas judi online. Menurutnya tanpa tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait upaya pemberantasan judi online akan sulit tercapai. Ia juga mengingatkan agar aparat hukum tidak terlibat dalam praktek ini, mengingat aparat penegak hukum memiliki pengaruh yang Besari di tengah masyarakat.

Disisi lain, pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Undormasi (Kominfo) juga harus bergerak cepat. Saat ini Kominfo sedang  memproses instruksi Presiden terkait  Pelarangan dan Pemberantasan  Kegiatan Perjudian  dalam Jaringan. Salah satu langkah yang diambil adalah pemblokiran akses Virtual Private Network (VPN) gratis, yang kerap digunakan. Untuk mengakses situs judi online. Selain itu kebijakan pemutusan Network Akses Pount (NAP) juga diperkuat untuk memutus rantai jaringan judi online di Indonesia

Baca Juga :  Pasangan Calon Bupati Faisal Amri Siregar dan Raja Fanny Patahillah Segera Deklarasi Dan Daftar Ke KPU

Kominfo juga harus memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk lebih ketat dalam pengendalian Domai. Nanda System (DNS) publik, yang sering menjadi celah bagi aktivitas judi online. Langkah langkah itu diharapkan dapat mempersempit  ruang gerak para pelaku judi online di Indonesia

Menutup dialog, Rahmad mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk bersama sama memerangi judi online. Beliau menekankan bahwa keberhasilan upaya pemberantasan judi online sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Kampanye “Bersama Stof Judi Online” yang digagas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu diharapkan dapat menjadi pemicu semangat masyarakat untuk turut serta dalam perancangan melawan judi Online.

” Mari kita  bersama sama menghentikan judi online, jangan biarkan keluarga, teman atau diri kita terjerat dalam praktek judi online yang merusak tersebut. Kesadaran dan kepedulian kita adalah kunci utama dalam menghentikan penyebaran judi online di Kabupaten Labuhanbatu ” ucap Rahmad mengakhiri.(HUT).

 

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban, Pemerintahan Desa Apresiasi Polsek Bilah Hilir.
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
PT. Socfindo Negeri Lama Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam Bilah Hilir Dirangkai Dengan Santuni Anak Yatim.
Masyarakat Pertanyakan Status Gitok Yang Kabur Saat Diamankan Personil Polsek Panai Tengah.
Ketua Harian Poslab M. Sukma Bersama Suhari Pane Gagas Strategis Untuk Menghadapi Liga 4 Musim 2026. 
Jumat Berkah Bermanfaat, Polsek Bilah Hilir Salurkan Sembako di Desa Sei Tampang.
Dalam Sehari, Jajaran Polsek Bilah Hilir Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan.
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:50 WIB

Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:50 WIB

PT. Socfindo Negeri Lama Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam Bilah Hilir Dirangkai Dengan Santuni Anak Yatim.

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:49 WIB

Masyarakat Pertanyakan Status Gitok Yang Kabur Saat Diamankan Personil Polsek Panai Tengah.

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:31 WIB

Ketua Harian Poslab M. Sukma Bersama Suhari Pane Gagas Strategis Untuk Menghadapi Liga 4 Musim 2026. 

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:40 WIB

Jumat Berkah Bermanfaat, Polsek Bilah Hilir Salurkan Sembako di Desa Sei Tampang.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:22 WIB

Dalam Sehari, Jajaran Polsek Bilah Hilir Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan.

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:55 WIB

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:17 WIB

Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.

Berita Terbaru