Kepala Desa Lubuk Pusaka Diduga Langgar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 17:43 WIB

50680 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara,Waspadaindonesia.com Empat tahun menjabat kepala Desa ( geucik ) Desa Lubuk Pusaka yang menelan anggaran milyar untuk mewujudkan desa yang mandiri dan bebas dari kemiskinan,Baik dibidang infrastruktur,Perkebunan dan pertanian juga bidang pemuda dinyatakan gagal terwujudnya impian masyarakat desa lubuk pusaka yang pernah dijanjikan oleh kepala desa tersebut sebelum menjabat sebagai kepala desa Lubuk Pusaka ( geucik ).

Kamis 26/9 saat awak media ini sambangi tokoh masyarakat,Jalimin S ” Kita sudah pantau kinerja kepala desa ini dari tahun 2020 sampai saat ini sepertinya tidak ada perubahan yang sebelumnya,Bahkan janji untuk perbaikan lapangan sepak bola untuk masyarakat saja tidak terwujud,Apa lagi janji-janjinya untuk perbaikan jalan,Baik jalan peningkatan petani dan lain-lainya,Semuanya nihil prestasi dari yang sebelumnya.

Baca Juga :  Kotak Amal Masjid Al Mahdiyyin Ludes Dibobol Maling

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu ” Anggaran setiap tahun dari Dana Desa milyaran untuk memajukan sesuatu pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur masyarakat yang dinilai hanya menggrogoti Dana Desa yang tidak tepat sasaran,Contoh anggaran sumur bor dibeberapa dusun yang tidak berpungsi sama sekali pada tahun anggara 2023,Begitu juga pembuatan jembatan penghubung ketempat pemakaman dusun bidadari yang dinilai asal jadi,Bahkan anggaranya puluhan juta.

Baca Juga :  5 Tips Menjadi Desa Yang Mandiri

Begitu juga dengan pengrehapan MCK disebuah masjid menelan anggaran puluhan juta,Tapi tidak dapat berpungsi dengan baik,Bahkan penyerapan anggaran dan pagu Dana Desa kami juga tidak pernah dikasih tahu,Karena papan baliho anggaran dana desa lubuk pusaka tidak pernah kami lihat dimana dipampangkan jika mengacu didalam Undang-undan nomor 14 tahun 2008 sudah menyalahi aturan tentang keterbukaan informasi publik.pungkas Jalimin S.( S366 )

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara Hadiri Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025 sebagai Komitmen Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat
Membangun Desa Lubuk Pusaka Yang Kreatif,Maju,Bersatu dan Agamis
Puluhan Warga Desa Lubuk Pusaka Kecamatan Langkahan Datangi Polres Aceh Utara
Musyawarah dan Transparansi Jadi Pilar Visi Tgk Amir untuk Desa Lubuk Pusaka
” Berat Sama Dipikul,Ringan Sama Dijinjing “Tgk Amir Temu Ramah Bersama Warga Lubuk Pusaka
Warga Desa Lubuk Pusaka Tuntut PT IBAS dan Lahan Ulayat Masyarakat Beserta Janji-janji Plasma
Pimpinan Redaksi Metroperiswa Sangat Menyesalkan Pernyataan Humas PT Eliazer Nohar Pratama, Terkait Wartawan Diminta Ikuti Ketentuan Perusahaan
Pemilik RS Putri Bidadari Sumut Asal Pidie Bangun Masjid Di Tanah Luas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru