Tersangka Gratifikasi 3 Orang Hakim 1 Pengacara Digeledah dan Ditetapkan Tersangka

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:47 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

Jakarta,Waspadaindonesia.com

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.

Barang Bukti yang Ditemukan:

1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

 

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000

Dokumen terkait penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

 

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti elektronik

 

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

 

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

 

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Bukber Menpora Dito: Momentum Kebersamaan, Doa untuk Timnas, dan Komitmen Menuju Piala Dunia

Para Tersangka diduga melanggar:

1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jakarta, 23 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sumber:

Kabuspen Kejagung RI

Humas Kejagung RI

M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Berita Terkait

PGN Terpinggirkan, Butonas Diuntungkan: Ada Apa di Balik Kebijakan Gas Nasional?
Ranny Fahd A Rafiq Ungkap Di Balik Bayang Geopolitik Ada Ironi Dunia Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Jaminan Sosial yang Terabaikan
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025
Jalankan Arahan Kapolri, Kapolda Sumut Berhasil Berantas Ratusan Kasus Premanisme
DR. H.M. Nasir Jamil: Premanisme Harus Diberantas Sampai Tuntas!
Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo Kunjungi Liang Melas Datas, Dukung Upaya Atasi Serangan Hama Jeruk
Duka di Tengah Pembangunan: Tukang Bangunan Meninggal Tertimpa Runtuhan Sekolah
Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 Provinsi Sumut, Tegaskan Komitmen Dukung Kolaborasi dan Peningkatan Investasi Daerah

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 01:31 WIB

Lembaga Pers (ASWIN) Soroti Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pringsewu

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:02 WIB

SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU TAHUN 2022 DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:49 WIB

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Senin, 5 Mei 2025 - 18:53 WIB

Jalin Sinegritas, Segenap Pengurus Aswin Pringsewu Gelar Audensi ke Bapas

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:49 WIB

POLRES PRINGSEWU TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN KEPALA PEKON WAY MANAK

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:50 WIB

Wabup Pringsewu Harapkan Fatayat NU Tingkatkan Peran Bangun Bangsa  

Rabu, 30 April 2025 - 16:02 WIB

Ketua DPC Aswin Pringsewu Apresiasi Kinerja Kejari, Ungkap Korupsi Cabang PT. BRI Unit I Pringsewu

Rabu, 30 April 2025 - 06:15 WIB

Lembaga Pers (ASWIN) Kabupaten Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

PJ Kepala Desa Mendabe peduli Terhadap Warganya

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:09 WIB