Tersangka Gratifikasi 3 Orang Hakim 1 Pengacara Digeledah dan Ditetapkan Tersangka

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:47 WIB

50650 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

Jakarta,Waspadaindonesia.com

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.

Barang Bukti yang Ditemukan:

1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

 

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:

Baca Juga :  Relawan Bara JP Hadir ke Solo Bela Jokowi, Terkait Rencana Aksi Polemik Ijazah

Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000

Dokumen terkait penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

 

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti elektronik

 

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

 

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

 

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  PWI Pusat Resmi Sosialisasikan Anugerah Kebudayaan 2026, Apresiasi untuk Kepala Daerah dan Wartawan

Para Tersangka diduga melanggar:

1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jakarta, 23 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sumber:

Kabuspen Kejagung RI

Humas Kejagung RI

M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Berita Terkait

TANAH DESA DIPAKAI, WARGA TAK DILIBATKAN? SMAN 1 Cikalongwetan Dipersoalkan, Pemdes Mandalamukti Tuntut Kejelasan dan Keadilan Zonasi
Prof Sutan Nasomal Sarankan Presiden Ri Perintahkan Bawahan Kritik Saran Diterima Diwujudkan Dari Masyarakat Bukan Dianggap Sebaliknya Atau Di Bungkam!!!
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya yang Tidak Bagus
Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19, Kades Sindangkerta Dorong Semangat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Insentif RT/RW Desa Mandalamukti Cair 8 Juni Usai Desakan DPRD

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:21 WIB

Kerja Keras Bersama Masyarakat & Jajaran, Polda Riau Raih Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi  

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Antusias, Polda Riau Gelar 14 Layan Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-80 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Polda Riau & Petani: Panen Jagung 4 Hektare Pakai Combine Harvester, Hasil Ditarget 4-6 Ton/Hektare

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhayangkara Dekat, Polda Riau Salurkan Bansos & Bedah Rumah Untuk Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:36 WIB

SMAN Plus Provinsi Riau Ukir Prestasi Passus Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026 Kampus UIR 

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:43 WIB

Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Ayah Kandung Ditangkap

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:37 WIB